telusur.co.id -Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kado spesial berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program ini telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata kepada masyarakat.
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (30/9).
Ia menambahkan, program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur.
“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan, kebijakan pembebasan mencakup sejumlah insentif, di antaranya penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, dan pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya diberikan khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua milik ojek online (ojol), dan kendaraan roda tiga
Menurut Gubernur Khofifah, selain mengurangi beban biaya, program ini juga bertujuan memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor agar lebih akurat.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, kebijakan pembebasan pajak ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB:
- Jumlah objek: 1.108.316
- Potensi penerimaan tetap: Rp297,7 miliar
- Pembebasan PKB progresif:
- Jumlah objek: 488
- Nilai pembebasan: Rp347,5 juta
- Potensi penerimaan: Rp1,191 miliar
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya:
- Kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN:
- Jumlah objek: 6.224
- Nilai pembebasan: Rp469,5 juta
- Potensi penerimaan: Rp191,6 juta
- Kendaraan roda dua ojol:
- Jumlah objek: 7.350
- Nilai pembebasan: Rp629 juta
- Potensi penerimaan: Rp274,5 juta
- Kendaraan roda tiga:
- Jumlah objek: 1.187
- Nilai pembebasan: Rp107,4 juta
- Potensi penerimaan: Rp41,9 juta
- Kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN:
Secara keseluruhan, program ini diprediksi menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar meskipun memberikan nilai pembebasan cukup besar.
“Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak,” tegas Khofifah.
Melihat besarnya manfaat program ini, Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mendukung kesuksesan kebijakan ini.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” pungkasnya.