Sampaikan LKPP 2025, Menteri PKP: Penyerapan Dalam Empat Bulan Terakhir Diharap Bisa Lebih Masif - Telusur

Sampaikan LKPP 2025, Menteri PKP: Penyerapan Dalam Empat Bulan Terakhir Diharap Bisa Lebih Masif

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Raker dengan Komisi V DPR RI

telusur.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Rapat tersebut dihadiri para pimpinan kementerian dan lembaga mitra kerja Komisi V DPR RI.

Rapat membahas pertanggungjawaban dan transparansi pelaksanaan anggaran belanja negara, termasuk capaian serta realisasi keuangan dan fisik, efektivitas penggunaan anggaran, hingga berbagai kendala yang dihadapi kementerian dan lembaga sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan anggaran ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi V DPR RI mengapresiasi seluruh mitra kerja Komisi V DPR RI yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2025 masing-masing Kementerian dan Lembaga.

Menteri PKP menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dan saran yang diberikan Komisi V DPR RI. Ia juga melaporkan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PKP.

“Terima kasih atas banyak masukan dan saran dari Komisi V. Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian PKP terdiri dari 11 temuan dan 22 rekomendasi. Atas rekomendasi tersebut, semua telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyetoran ke kas negara,” ujar Maruarar.

Untuk tahun anggaran 2026, Kementerian PKP memiliki pagu sebesar Rp10,309 triliun dengan target pembangunan sebanyak 406 ribu unit. Selain itu, terdapat anggaran belanja tambahan (ABT) untuk penanganan pascabencana Sumatera sebesar Rp2,218 triliun sehingga total anggaran Kementerian PKP menjadi Rp12,527 triliun.

Hingga 19 Agustus 2026, realisasi anggaran Kementerian PKP mencapai Rp3,608 triliun atau sekitar 35 persen dari pagu anggaran non-ABT. Kementerian PKP berkomitmen melakukan percepatan penyerapan anggaran untuk mencapai target realisasi sebesar 97 persen pada akhir tahun, setelah pada 2025 berhasil mencatatkan realisasi anggaran sebesar 96 persen.

Maruarar juga menyampaikan langkah percepatan Program Bedah Rumah melalui penyederhanaan regulasi. Atas masukan Komisi V DPR RI, Kementerian PKP telah menerbitkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan kemudahan dalam persyaratan penerima bantuan, termasuk penyederhanaan persyaratan terkait bukti kepemilikan dan tingkat kerusakan rumah.

“Kami berharap dengan penyederhanaan ini, penyerapan dalam empat bulan terakhir bisa lebih masif,” katanya.

Untuk tahun anggaran 2027, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 5 Agustus 2026, Kementerian PKP mendapatkan pagu sebesar Rp11,768 triliun dengan target pembangunan 318 ribu unit.

Namun, pagu tersebut masih belum mencukupi kebutuhan Kementerian PKP untuk mendukung target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Kementerian PKP mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp106 triliun untuk mendukung target pembangunan sekitar 2,08 juta unit, termasuk peningkatan Program Bedah Rumah, pembangunan rumah susun, serta pembangunan lanjutan hunian tetap (huntap) pascabencana Sumatera.

Maruarar berharap dukungan Komisi V DPR RI dapat membantu pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut sehingga berbagai program prioritas nasional di bidang perumahan dapat berjalan secara optimal.

Selain membahas anggaran, Menteri PKP juga menyampaikan perkembangan penanganan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera dan kebutuhan percepatan penanganan di wilayah lain, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maruarar menyampaikan bahwa pembangunan huntap pascabencana Sumatera oleh pemerintah saat ini masih dalam proses lelang, diakibatkan keterbatasan anggaran. Di sisi lain, pembangunan yang dilakukan melalui penggalangan dukungan dari pihak swasta telah menunjukkan perkembangan yang lebih cepat.

“Kita sampai sekarang di Sumatera belum membangun huntap baru proses lelang, sedangkan huntap dari penggalangan swasta sudah jadi sekitar 700 unit. Jangan sampai swasta bisa lebih cepat daripada pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan anggaran membutuhkan terobosan agar penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak bencana dapat dipercepat. Selain itu, Kementerian PKP meminta dukungan agar dapat melakukan penggalangan bantuan dari yayasan dan pihak swasta, sebagaimana telah dilakukan dalam penanganan pascabencana Sumatera, untuk membantu penyediaan hunian di NTT.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI,  Lasarus memberikan dukungan kepada Kementerian PKP untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.

“Silakan Menteri Perumahan untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyediaan hunian di wilayah bencana. Terima kasih atas kreativitas Pak Menteri PKP dengan segala keterbatasan kita,” ujar  Lasarus.


Tinggalkan Komentar