telusur.co.id -Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 lembaganya telah memutus 191 perkara etik penyelenggara pemilu dari 206 perkara yang masuk.
Hal itu disampaikan Heddy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat terkait evaluasi dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian/Lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
"DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan perkara terhadap 191 perkara yang telah diputus dari 206 perkara yang masuk," kata Heddy di ruang rapat Komisi II DPR.
Adapun saat ini, kata Heddy masih terdapat 15 perkara etik yang belum diputus oleh DKPP. Sementara DKPP menargetkan akan menuntaskan perkara-perkara etik yang belum disidangkan.
"Keseluruhan penanganan perkara dan pelaksanaan sidang pada tahapan Pemilu dan Pilkada akan selesai pada tahun ini 100 persen tuntas, tinggal menyisakan perkara-perkara non tahapan," ujar Heddy.
Lebih lanjut, Heddy menjelaskan, dari 206 perkara sepanjang tahun 2025, telah dihasilkan amar putusan sebanyak 922 orang teradu dengan rincian sebagai berikut;
"547 teradu direhabilitasi, 162 teradu mendapat peringatan, 113 teradu peringatan keras, 9 teradu peringatan keras terakhir, 21 teradu diberhentikan tetap, 7 teradu diberhentikan dari jabatan ketua, dan 4 teradu diberhentikan dari jabatan koordimatir divisi, 59 teradu dilakuakn ketetapan," lanjut Heddy.
"Ketetapan ini biasanya ketika sidang mereka sudah menyatakan mengakui kesalahannya sehingga pemeriksaan sidang kita berhentikan dan kita laksanakan ketetapan jadi tidak sampai persidangan panjang, dan juga pencabutan perkara," demikian Heddy.



