Bawaslu Perkuat Keterampilan SDM Pengawas untuk Hadapi Tantangan Pemilu 2029 - Telusur

Bawaslu Perkuat Keterampilan SDM Pengawas untuk Hadapi Tantangan Pemilu 2029

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Molanda. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah meningkatkan kemampuan jajaran sumber daya manusia (SDM) pengawas di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, untuk menghadapi tantangan Pemilu 2029.

Salah satunya dilakukan dengan cara menggelar pendidikan dan pelatihan untuk jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam rangkaian kegiatan "Bawaslu Membelajarkan", yang sudah digelar di Sumatra Utara, Bali, dan Sulawesi Utara.

"Karena ini waktu lowong, kami persiapkan ini untuk penguatan kapasitas. Bawaslu Membelajarkan memang dirancang untuk mengintegrasikan antara pengetahuan, keterampilan dan praktek yang telah kita lakukan (di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024)," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025). 

Dia menyebutkan, dari 3 rangkaian kegiatan Bawaslu Membelajarkan, topik-topik sentral yang dibahas yakni pertama terkait kapasitas konseptual jajaran Bawaslu memproduksi Indeks Kerawanan Pemilu, memetakan resiko sebagai bagian daritanggung jawab melakukanpengawasan yang tidak sekedar reaktif,tetapiterencana mulai dari awal.

"Kemudian persoalan digitalisasi. Disitu kami diperkuat terkait dengan bagaimana kesiapan Bawasu untuk mencari bukti data digital atau misalnya terkait dengan forensik digital. Dan yang paling penting adalah (9:31) quo vadis Bawaslu. Apa dan bagaimana Bawasu ke depan," sambungnya memaparkan.

Di samping itu, Herwyn juga mengungkapkan transformasi Bawaslu dari masa ke masa, mulai dari praktik reformasi hanya sebagai Panwaslak, kemudian menjadi Panwaslu yang bersifat adhoc di bawah kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga akhirnya menjadi lembaga permanen pada 8 April 2008.

"Mudah-mudahan ini bagian dari refleksi pengalaman Bawaslu yang sudah melaksanakan Pemilu dan Pemilihan, terutama menyangkut Pemilu 2019-2024 (yang memakai) UU 7/2017, dan mulai 2015 (ada Pilkada yang pelaksanaannya serentak dengan merujuk) UU Nomor 1/2015 yang diubah menjadi UU 8/2015, UU 10/2016 dan UU 6/2020," urainya.

Oleh karena itu, sejarah Bawaslu tersebut menjadi satu rangkaian refleksi yang dikaji secara internal, sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab moral dan institusional kelembagaan dalam mempersiapkan jajaran pengawas pemilu yang akan berganti menuju Pemilu 2029.

Meskipun, kata Herwyn, pimpinan Bawaslu RI sekarang ini akan berakhir pada April 2027, namun pengembangan kapasitas jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupeten/Kota se-Indonesia harus sedini mungkin dilakukan, karena akhir masa jabatan mereka paling lambat berakhir pada Agustus 2028. 

"Berarti masih ada tahapan awal di Pemilu 2029 (yang masih dijabat komisioner lama). Maka dalam konteks ini, kami mempersiapkan jajaran Bawasu untuk peningkatan kapasitas dengan format diajarkan untuk tampil di panggung, supaya nantinya jajaran pengawas pemilu terutama Bawasu Provinsi, mampu memberikan informasi dan pembekalan kepada jajaran pengawas pemilu," ungkap Herwyn.

"Sambil kita berharap, pembelajaran ini sebenarnya akan berkelanjutan, tidak sekedar pembelajaran yang aksidental, tapi konsistensi kita untuk pelaksanaan ini," demikian Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI ini menambahkan.


Tinggalkan Komentar