telusur.co.id - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi, mengatat bahwa pihaknya terus melakukan konsolidasi, evaluasi, serta penyempurnaan regulasi kelembagaan guna menyongsong Pemilu 2029.
Hal itu ditegaskan Puadi saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Meskipun tahapan formal Pemilu 2029 baru akan dimulai pada tahun 2027, Puadi menyampaikan bahwa hakikat penyelenggaraan pemilu sudah dimulai sejak saat ini melalui persiapan desain kelembagaan yang matang.
"Penyelenggaraan pemilu di tahun 2029 ini pada hakikatnya telah dimulai pada saat ini, meskipun tahapan formal ini baru dimulai nanti pada tahun 2027," kata Puadi dalam sambutannya membuka acara diskusi.
Puadi mengakui bahwa selama ini masyarakat banyak mengkritisi dualisme kewenangan yang dimiliki Bawaslu, yakni di satu sisi bertindak sebagai pengawas jalannya pemilu, namun di sisi lain bertindak sebagai hakim yang memutus pelanggaran administrasi.
"Saya melihat memang banyak masyarakat yang mengkritisi atas dua kaitannya dengan kewenangan antara kewenangan berkaitan tentang pengawasan, kemudian juga kaitannya dengan kewenangan antara memutus pelanggaran administrasi itu sendiri," ujarnya.
Menurutnya, konstruksi dua fungsi ini awalnya lahir sebagai pilihan kebijakan hukum (legal policy) agar penyelesaian pelanggaran pemilu berjalan cepat, efektif, dan menjaga integritas tahapan. Namun dalam praktiknya, muncul dinamika yang memicu pertanyaan akademis maupun praktis mengenai independensi lembaga.
"Bagaimana kedua fungsi tersebut bisa dijalankan secara ideal tanpa mengurangi prinsip independensi, objektivitas, serta prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dan keadilan prosedural?" ujar Puadi.
Selain itu, berdasarkan pengalaman empiris selama lebih dari satu dekade penerapan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Puadi mencatat ada dua tantangan utama yang saat ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Bawaslu.
"Tantangan ini adalah yang pertama bagaimana sih menjaga pemisahan yang jelas antara satu sisi, kita melakukan konsep apa yang dimaksud dengan pengawasan dan satu sisi bagaimana kita bisa melakukan proses apa yang dimaksud dengan adjudikasi itu," katanya.
"Yang kedua bagaimana kita bisa memastikan tidak muncul persepsi konflik perang antara pengawas dan pemutus. Karena satu sisi orang melihat di luar sana Bawaslu punya fungsi-fungsi pengawasan dan satu sisi bahkan juga ada yang sampaikan yaudah kalau gitu urusan pengadilan, badan pengadilan itu di fokusin kepada Bawaslu, urusan pengawasan masyarakat," papar Puadi.
Oleh karena itu, dalam forum diskusi ini, Puadi berharap adanya sejumlah masukan terkait bagaimana Bawaslu bisa memperkuat standar demokrasi, bagaimana Bawaslu dapa memperkuat standar pembuktian, dan bagaimana Bawaslu membuat standar prosedur untuk pemeriksaan.
Di akhir sambutannya, Puadi menegaskan bahwa FGD ini tidak boleh berhenti menjadi sekadar catatan diskusi atau notulensi semata. Hasil dari diskusi ini akan dirumuskan menjadi sebuah rekomendasi akademik dan kebijakan yang komprehensif.
"Penguatan Bawaslu ini bukanlah semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga kita, melainkan bagaimana memperkuat kualitas demokrasi yang kita impikan. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu itu sendiri," pungkas Puadi sekaligus membuka acara secara resmi.
Sebagai informasi, FGD tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Iriawan, Dosen HTN Universitas Andalas Khairul Fahmi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama serta moderator dari Deputi Bidang Hubungan Teknis Bawaslu RI Yusti Herlina.



