DPR Sebut Masukan Bawaslu Jadi Bahan Pertimbangan Kuat Revisi UU Pemilu - Telusur

DPR Sebut Masukan Bawaslu Jadi Bahan Pertimbangan Kuat Revisi UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan usai hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Foto: telusur/Dhanis

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa hasil diskusi publik yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menjadi bahan masukan bagi pihaknya dalam membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR bersama pemerintah.

Hal itu disampaikan Irawan usai hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Irawan, forum FGD seperti ini merupakan bagian dari constitutional dialogue (dialog konstitusional) dan meaningful participation (partisipasi bermakna) yang harus terus didorong agar penyusunan regulasi kepemiluan benar-benar berbasis pada pengalaman nyata di lapangan.

“Ini bagian dari constitutional dialogue dan meaningful participation. Kegiatan seperti yang dilakukan Bawaslu patut diapresiasi. Mudah-mudahan tidak hanya dilakukan Bawaslu, tetapi juga KPU dan DKPP,” kata Irawan kepada wartawan.

Ia menambahkan, sebagai pelaku sejarah, lembaga-lembaga tersebut sangat memahami praktik dan dinamika pemilu. Oleh karena itu, masukan dan rekomendasi mereka akan menjadi bahan pertimbangan yang kuat bagi DPR dalam merevisi undang-undang.

“Karena secara kelembagaan, kewenangan, praktik pemilu mereka juga tentu memahami prosesnya seperti apa, sehingga apa yang kemudian mereka beri masukan, rekomendasi tentu menjadi bagian pertimbangan yang kuat buat kami untuk menjadikan itu sebagai bagian merevisi undang-undang,” kata Irawan.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa desain kelembagaan, model kerja, hingga kewenangan Bawaslu ke depan akan ditentukan oleh pilihan sistem yang disepakati oleh DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang.

“Pilihan sistem akan sangat memengaruhi desain kelembagaan maupun kewenangan Bawaslu. Semua itu akan diputuskan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 maupun pemilu-pemilu sebelumnya,” katanya.

Lebih lanjut, Irawan mengungkapkan sedikitnya terdapat empat aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

Pertama, efektivitas dan efisiensi kewenangan lembaga penyelenggara berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu selama ini.

Kedua, tingkat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang akan berpengaruh terhadap desain penegakan hukum, termasuk mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa atau adjudikasi.

Ketiga, kebutuhan harmonisasi peraturan perundang-undangan, aspek konstitusionalisme, karakteristik daerah yang beragam di Indonesia, serta perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Keempat, distribusi kewenangan antara pusat dan daerah, termasuk kemungkinan melakukan desentralisasi maupun sentralisasi terhadap kewenangan tertentu agar pengawasan lebih akuntabel tanpa mengurangi efisiensi penyelenggaraan pemilu.

“Kita akan memilih alternatif terbaik dengan mempertimbangkan efektivitas, kepercayaan publik, kebutuhan hukum, perkembangan teknologi, hingga distribusi kewenangan agar sistem pengawasan pemilu semakin kuat,” jelasnya.


Tinggalkan Komentar