telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga menyeret nama Anggota DKPP M Tio Aliansyah dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait keterlibatan M. Tio Aliansyah dalam penerbangan menggunakan helikopter yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menghadiri sebuah kegiatan di Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024 lalu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa pihak DKPP telah melakukan verifikasi administrasi dan memberikan kesempatan kepada pihak pengadu untuk melengkapi berkas persyaratan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, syarat tersebut tidak kunjung dipenuhi.
"Menurut ketentuan, satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu dengan batas waktu 7 hari. Lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur," kata I Dewa kepada wartawan dalam kegiatan media gathering di Cisarua, Bogor, Kamis (2/6/2026).
I Dewa menambahkan bahwa DKPP telah mengirimkan pemberitahuan resmi secara patut kepada pengadu.
Akan tetapi, karena tidak ada respons untuk melengkapi berkas dalam kurun waktu 7 hari tersebut, DKPP menggelar rapat pleno dan memutuskan status aduan tersebut gugur.
"Namun, kami telah membalas secara patut, dan dalam hal ini pengadu tidak melengkapi. Oleh karena itu, berdasarkan pleno kami, dinyatakan gugur, begitulah aturannya," tegasnya.
Merespons simpang siur pemberitaan di sejumlah media, I Dewa menekankan bahwa DKPP bersikap sangat berhati-hati dalam menangani setiap aduan guna menjaga keadilan bagi pihak pengadu maupun teradu.
Ia juga menggarisbawahi bahwa dalam hal perkara, DKPP harus memosisikan diri secara pasif. Lembaga ini tidak boleh mendorong seseorang untuk mengadu, tetapi juga tidak boleh melarang masyarakat untuk melapor.
"Jadi yang dipastikan oleh DKPP dan ini sudah menjadi komitmen kami adalah bagaimana semua itu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan pedoman beracara DKPP," tuturnya.
Adapun I Dewa menjelaskan bahwa penanganan perkara di DKPP sendiri dipandu oleh regulasi yang ketat, di antaranya Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 beserta perubahannya, serta Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 beserta perubahannya.
Saat ini, beberapa aduan lain yang telah melewati proses persidangan kemarin masih terus berjalan. I Dewa meminta publik untuk bersabar menunggu hasil akhir dari proses yang sedang berjalan.
"Jadi ini masih dalam proses, pada saatnya tentu DKPP akan membacakan putusannya secara terbuka," pungkasnya.



