telusur.co.id -Penambahan syarat pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu yang digelar di Auditorium Prof. Bahtiar Effendy, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (7/7).
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Saiful Mujani, Ketua Komisi II DPR RI Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dr. Benny K. Harman, pemerhati pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Titi Anggraini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar, serta Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Jakarta Achmad Hafiz. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Direktur Utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi.
Dalam paparannya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat telah ditegaskan secara jelas dalam konstitusi dan diwujudkan melalui penyelenggaraan pemilihan umum, terutama pemilihan presiden.
"Ketentuan pencalonan presiden soal pembatasan pencalonan presiden 20 persen dukungan anggota DPR tidak sejalan dengan pasal jaminan kedaulatan rakyat dalam konstitusi," kata Benny.
Menurut Benny, revisi UU Pemilu 2029 menjadi momentum penting untuk memastikan hak konstitusional warga negara dalam memilih pemimpin tidak dibatasi. Ia juga menekankan pentingnya pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
"Daftar isian masalah dalam UU ini harus dilempar ke publik agar masyarakat ambil bagian dalam pembahasannya. RUU ini harus terbuka untuk dibahas, didiskusikan, dibantah, dan seterusnya," tegas Benny.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Saiful Mujani. Menurutnya, demokrasi pada hakikatnya bertumpu pada pengakuan terhadap hak-hak individu, sehingga seluruh desain kelembagaan, termasuk UU Pemilu, harus menjamin kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama.
Saiful juga menilai proses politik di DPR memerlukan dorongan kuat dari masyarakat sipil, termasuk kalangan mahasiswa, agar agenda reformasi kepemiluan dapat berjalan.
"Dalam sejarah yang panjang, DPR hanya ikut saja apa maunya publik. Sekarang adalah momentum civil society revival seperti mahasiswa dan lain-lain jika DPR tidak mengalami perubahan. Kita tidak bisa berharap pada DPR sekarang. Kita jangan masuk dalam agenda mereka. Kita pakai agenda kita sendiri. Tidak ada jalan lain selain turun ke jalan," ungkap Saiful.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pemerhati kepemiluan, Dr. Titi Anggraini, menilai lembaga legislatif saat ini belum menjalankan fungsi pembentukan undang-undang secara optimal.
"DPR tidak menjalankan fungsi legislasi secara maksimal. Terjadi ketidakaktifan legislatif. Sistem ketatanegaraan pincang karena parlemen yang efektif tidak tersedia. Ada risiko konstitusional jika pembuat UU terus menunda pembahasan UU Pemilu," ungkap Titi.
Titi mencontohkan masih adanya sejumlah partai politik yang menolak usulan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold), bahkan justru mengusulkan penambahan ambang batas tersebut. Menurutnya, kondisi itu bukan sekadar political deadlock, melainkan sudah mengarah pada pembangkangan terhadap konstitusi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menyoroti mandeknya pembaruan kelembagaan akibat melemahnya peran oposisi, baik di dalam parlemen maupun dalam sistem pengawasan terhadap pemerintah.
"DPR idealnya adalah pengimbang kekuasaan eksekutif. Di internal parlemen sendiri harus ada penyeimbang," kata Zainal.
Ia menambahkan, salah satu cara mendorong partai politik bersedia berada di luar pemerintahan adalah dengan memberikan insentif sekaligus disinsentif, salah satunya melalui pembatasan jumlah kementerian.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa proses pembahasan revisi UU Pemilu sangat bergantung pada keputusan pimpinan partai politik.
"Bagi kami para politisi, kalau belum ada green light dari ketua partai, kami belum jalan. Belum ada green light dari para ketua umum partai. Sudah ada beberapa partai yang melakukan kajian, beberapa yang lain belum sama sekali," kata politikus Partai NasDem tersebut.
Sementara itu, Ketua DEMA UIN Jakarta, Achmad Hafiz, mengingatkan bahwa Pemilu 2029 akan didominasi pemilih dari generasi Z dan generasi Alpha dengan proporsi sekitar 70 persen. Karena itu, ia mengajak pemilih muda untuk lebih aktif dan kritis dalam menentukan pilihan politik.
"Harapannya, mereka yang mencalonkan diri bukan hanya menyampaikan janji, tapi juga perlu bukti. Karena itu jangan termakan janji manis. Gen-Z dan Alpha perlu lebih aktif dalam proses pemilu," kata Hafiz.



