Sebelum Membunuh Wanita di Hotel Menteng, AA Pernah Tiga Kali Jadi Jambret - Telusur

Sebelum Membunuh Wanita di Hotel Menteng, AA Pernah Tiga Kali Jadi Jambret

Ungkap kasus pembunuhan di Hotel Menteng, Jakarta Pusat

telusur.co.id - Polisi menangkap AA (24), pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial IWA (31). Korban ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tanpa busana di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, sebelum membunuh korban, AA juga memiliki sederet catatan kriminal. Ia diketahui pernah tiga kali melakukan aksi jambret yang hasilnya untuk bermain judi online.

"Jadi sekitar tanggal 12 Januari 2021 tersangka menjambret di sekitar Munjul, Jakarta timur dengan hasil satu unit handphone Samsung Galaxy A10 yang kemudian tersangka jual ke pasar pinggir jalan di daerah Pasar Minggu senilai Rp 600 ribu. Kemudian uang tersebut digunakan pelaku bermain judi online," kata Setyo di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (30/5/21).

Tidak hanya itu, kata Setyo, AA kembali melakukan penjambretan sebuah Samsung Galaxy J7 di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada 3 Februari 2021 lalu. Kemudian ponsel tersebut dijual ke kawasan Pasar Minggu seharga Rp 750 ribu.

"Lalu sekitar 27 Februari 2021 tersangka menjambret lagi di sekitar Condet dengan hasil satu unit handphone Xiaomi Note 7,  yang juga dijual di tempat sama senilai Rp 500 ribu.

Sebelumnya,  Korban, kata Setyo, diketahui merupakan wanita panggilan yang biasa melayani syahwat pria hidung belang. Pelaku memang dari awalnya telah niat mencuri barang berharga milik korban.

"Kita menemukan modus operandinya sudah direncanakan untuk mengambil barang milik korban, kemudian harus membuat korban meregang nyawa," katanya.

Saat melakukan pencurian, sambung Setyo, korban memergoki aksi pelaku. Takut aksinya terbongkar pihak hotel, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban.

"Sewaktu IWA ini bersih-bersih usai memberikan layanan kepada AA, kemudian disitulah pelaku mencekik leher korban dan mengambil barang-barangnya. Kemudian dia menjual barang korban dan hasilnya digunakan untuk judi online," tandasnya.

Karena perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Fhr)


Tinggalkan Komentar