telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap gadis berinisial DL (17). Pelaku JG (26) diketahui merupakan rekan kerja dari ayah korban sendiri.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk mencari sang ayah. Namun ayah korban saat itu tengah tidak berada di rumah.
"Saat pelaku datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," ujar Suprijadi dalam keterangan tertulisnya.
Korban yang kaget dan tak berdaya tak mampu berbuat apa-apa. Usai melakukan aksi cabulnya pelaku langsung melarikan diri.
"Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur," jelas Suprijadi.
Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, kata Suprijadi, korban lantas mengadu ke orangtuanya. Kemudian keluarga korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke polisi.
"Lolisi lakukan penyelidikan dan gelar perkara, kemudian melakukan visum kepada pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatannya JG dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Ts)