telusur.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya memberikan penjelasan terkait beredarnya surat internal mengenai pengurusan visa Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kementerian menegaskan, dokumen tersebut murni merupakan bagian dari proses administrasi pengajuan visa dan sama sekali tidak berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai anggota keluarga menteri.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan, surat yang beredar memang ditandatangani olehnya sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam pengurusan visa. Namun, ia menekankan bahwa rencana kunjungan ke Amerika Serikat hingga saat ini masih bersifat tentatif dan belum dipastikan terlaksana.
"Memang itu surat dari saya selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PU. Surat tersebut merupakan kelengkapan administrasi dalam pengurusan visa. Kegiatan yang akan dilakukan juga masih bersifat tentatif," ujar Apri di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, pencantuman sejumlah nama, termasuk anggota keluarga Menteri PU, dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Langkah tersebut bertujuan mempermudah proses pengurusan visa apabila sewaktu-waktu mereka ikut mendampingi dalam perjalanan dinas.
"Terkait di dalam daftar ada anggota keluarga, memang dalam komunikasi kami dengan Kementerian Luar Negeri, dalam rangka pengurusan visa sebaiknya dijadikan dalam satu daftar," katanya.
Apri menepis anggapan bahwa masuknya nama anggota keluarga dalam surat tersebut berarti biaya perjalanan mereka akan ditanggung negara. Ia memastikan seluruh kebutuhan perjalanan keluarga, jika nantinya ikut berangkat, akan menggunakan dana pribadi.
"Perlu saya tegaskan, pembiayaan terhadap keluarga tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang nanti terjadi pemberangkatan anggota keluarga, pembiayaannya menggunakan dana pribadi. Tidak ada penggunaan dana APBN untuk membiayai keluarga ataupun kepentingan pribadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Apri mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai keberangkatan Menteri PU ke Amerika Serikat. Menurutnya, keputusan tersebut masih bergantung pada prioritas tugas yang sedang dijalankan Dody Hanggodo.
"Keberangkatan Pak Menteri dan rombongan masih bergantung pada prioritas beliau. Sampai saat ini prioritas Pak Menteri masih pada pemulihan pascabencana, penyelesaian Sekolah Rakyat, dan persiapan menghadapi berbagai agenda di dalam negeri," ujarnya.
Menanggapi sorotan publik terkait penggunaan paspor diplomatik oleh istri Menteri PU, Apri menegaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, pasangan pejabat yang sedang menjalankan tugas kedinasan memang diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik, sedangkan anak tetap menggunakan paspor biasa.
"Secara aturan, pasangan pejabat yang sedang menjalankan tugas kedinasan diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami. Sedangkan untuk anak menggunakan paspor biasa," jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian PU juga tengah menelusuri kebocoran surat internal yang beredar luas di media sosial. Apri menyayangkan dokumen yang seharusnya bersifat kedinasan itu dapat tersebar ke publik.
"Kami masih mencari sumbernya, apakah berasal dari internal atau eksternal. Padahal itu merupakan surat dinas yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik," katanya.
Apabila hasil investigasi menunjukkan kebocoran berasal dari lingkungan internal kementerian, pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara.
"Kalau memang dari internal, kami akan membentuk tim untuk menentukan penerapan sanksi disiplin. Nanti akan dinilai apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat," ujar Apri.
Melalui klarifikasi tersebut, Kementerian PU berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat diluruskan. Kementerian menegaskan bahwa surat yang beredar semata-mata merupakan dokumen administrasi pengurusan visa, sementara seluruh biaya perjalanan anggota keluarga, apabila ikut mendampingi, dipastikan menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak menggunakan dana APBN.



