Sepeda Motor Ridwan Kamil Disita KPK, Terkait Dugaan Korupsi Iklan Rp222 Miliar di Bank BJB - Telusur

Sepeda Motor Ridwan Kamil Disita KPK, Terkait Dugaan Korupsi Iklan Rp222 Miliar di Bank BJB

Foto: internet

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut motor tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi, atau digunakan sebagai sarana dalam kejahatan tersebut.

“Tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Tessa menjelaskan, penyitaan terhadap kendaraan maupun aset lainnya merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara (asset recovery), yang nantinya dapat berujung pada penetapan uang pengganti dalam proses hukum.

“Bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti,” tambahnya.

Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK yang memiliki kewenangan dan informasi rinci terkait alasan penyitaan tersebut. Publik diminta menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Tentunya penyidik memahami apa sih kepentingan menyita kendaraan tersebut, dan akan kami buka pada waktunya,” ucapnya.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni: Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus besar ini.[]


Tinggalkan Komentar