Sidang Kasus Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Divonis Empat Bulan Bui - Telusur

Sidang Kasus Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Divonis Empat Bulan Bui


telusur.co.id - Selebgram Rachel Vennya telah divonis empat bulan bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Jumat kemarin.

Rachel menghadiri persidangan bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia, atas kasusnya yang kabur dari karantina.

Rachel dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasalnya, hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

"Jadi, majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," kata Arif Budi selaku majelis hakim.

Melihat Rachel Vennya posisinya sebagai orang yang dikenal orang banyak, terlebih lagi di dunia maya. Mengenai hal tersebut, masalah yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya dianggap memberikan contoh buruk kepada publik. 

"Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh baik bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," kata hakim.

Artis berusia 26 tahun tersebut menerima atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim dan mengaku siap mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan dalam persidangan.

“Saya terima menjalani proses hukum yang berlaku,” ungkap Rachel, Jumat.

Kabarnya, jaksa juga mengatakan Rachel Vennya meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi untuk memuluskan aksinya kabur dari pos penjagaan karantina Satgas COVID-19 di Bandara Soetta. Jaksa mengatakan akal-akalan Rachel kabur sudah direncanakan sejak dia masih berada di AS.

Sesampai di Indonesia, Rachel dibantu kabur oleh petugas bernama Fatah Satria-diketahui ada oknum TNI berinisial FS yang kerap membantu Rachel. Jaksa menyebut Fatah itu menukar stempel karantina Rachel dkk.

Setelah jaksa dan hakim membacakan surat dakwaan, Rachel telah menyatakan tidak keberatan atas dakwaan atau keputusan tersebut. Majelis hakim, jaksa, serta Rachel Vennya pun melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi.

Laporan: Muhammad Syahrul Ramadhan

 


Tinggalkan Komentar