Sistem ETLE Bisa Rekam Kendaraan yang Belum Bayar Pajak - Telusur

Sistem ETLE Bisa Rekam Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Kamera pengawas atau CCTV di jalan untuk sistem tilang elektronik. (Ist).

telusur.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan dana hibah sebesar Rp75,47 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk mendukung program sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, adanya sistem ETLE ini dapat membantu petugas dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan. 

Syafrin menerangkan, sistem ETLE tersebut tidak hanya berlaku pada pengendara yang melanggar lalu lintas. ETLE ini juga bakal menyasar kendaraan yang tidak membayar pajak. 

"Sebelum ada ETLE mereka beli setahun, dua tahun tidak membayar pajak, ya, biasa saja, karena di dalam STNK tertulis 5 tahun, ini yang sering lolos," ujar Syafrin di Jakarta, dikutip Kamis (26/1/23).

Syafrin mengatakan, dengan sistem ETLE yang bisa mendeteksi kendaraan belum membayar pajak, pihaknya berharap masyarakat menjadi disiplin membayar pajak. 

Karena, kata Syafrin, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta. 

"Tapi dengan ETLE, begitu kita gabungkan keseluruhannya, kita inline dengan Dinas Pendapatan Daerah, mereka (yang) belum bayar pajak bisa kita tilang," paparnya. 

Pendapatan pajak kendaraan, kata Syafrin dibutuhkan untuk mendanai pengadaan ETLE sebesar Rp75 miliar yang bersumber dari APBD 2023.

Syafrin menjelaskan saat ini ETLE eksisting yang ada di Ibu Kota sudah mencapai 57 titik. Dengan adanya pemberian hibah itu, ditargetkan ada 127 titik ETLE yang diterapkan di titik-titik ibu kota. 

"Untuk yang 57 (titik ETLE eksisting) 45 (titik) itu adalah hibah (Dishub) 2019, Rp38 miliar dan 12 (titik)-nya itu adalah internal Polda Metro," tandasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar