Siswi Non Muslim Dipaksa Kenakan Jilbab, Mardani: Tidak Boleh Dianggap Peristiwa Kecil - Telusur

Siswi Non Muslim Dipaksa Kenakan Jilbab, Mardani: Tidak Boleh Dianggap Peristiwa Kecil

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

telusur.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menanggapi kejadian terkait seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Menurut Mardani, pemaksaan kepada siswi non Muslim itu bukanlah peristiwa kecil. Sebab, ada hal yang paling mendasar yakni keyakinan yang direnggut.

“Ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa kecil. Ada hak fundamental yang direnggut, hak untuk beragama sesuai kayakinan,” kata Mardani lewat akun twitternya dikutip, Minggu (24/1/2020).

Lebih lanjut, Anggota Komisi II itu mengatakan, regulasi atau aturan yang memuat tentang pemaksaan mengenakan hijab bagi non Muslim harus diperbaiki.

“Regulasi yang mendorong pemaksaan seperti ini harus dikoreksi. Peraturan yang mengatur hak individu harus disesuaikan agar tidak memaksa kelompok minoritas,” sambung Mardani.

Diketahui, Kemendikbud RI menyesalkan tindakan intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim tersebut.

Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, tindakan itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Wikan menjelaskan, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, kata dia, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” kata Wikan.[Tp]


Tinggalkan Komentar