Skenario Adu Tembak, Ferdy Sambo Gunakan Pistol Brigadir J Saat Sudah Tewas - Telusur

Skenario Adu Tembak, Ferdy Sambo Gunakan Pistol Brigadir J Saat Sudah Tewas

Konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo disebutkan merancang skenario seolah ada adu tembak di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, skenario adu tembak dibuat saat Brigadir J sudah tak bernyawa. Sambo mengambil pistol milik Brigadir J dan kemudian menembakkan ke dinding berkali-kali.

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, ke dinding, berkali-kali. Untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/22) malam. 

Bharada E, kata Listyo, diduga menembak Brigadir J atas perintah Sambo. Namun belum dipastikan apakah Sambo ikut mengeksekusi ajudannya itu.

"Penembakan dilakukan oleh saudara Bharada E atas perintah saudara FS," ucapnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Sambo sendiri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338, juncto 55, juncto 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (Tp)


Tinggalkan Komentar