Soal Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Komisi X DPR: Kami Belum Terima Drafnya - Telusur

Soal Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Komisi X DPR: Kami Belum Terima Drafnya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - DPR RI hingga kini belum menerima draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Perihal draf RUU Sisdiknas yang saat ini beredar dan menjadi polemik, dipastikan bukan draf resmi.

Begitu ditegaskan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU Sisdiknas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia", di Media Center DPR/MPR/DPD RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/22).

"Kami di Komisi X belum pernah menerima apapun, baik itu draft ataupun juga catatan tentang RUU sisdiknas," tegas Dede.

Dede menjelaskan, draf RUU baru menjadi resmi apabila sudah dikirim ke DPR, baik melalui Badan Legislasi (Baleg) maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.

"Mungkin yang beredar saat itu adalah yang kalau kami katakan adalah draf yang masih uji coba. Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi," kata Dede.

Dia menduga draf itu merupakan draf uji coba untuk melihat respons masyarakat. Sebab, saat ini saja polemik terkait hilangnya frasa madrasah di RUU Sisdiknas sudah dibantah oleh Kemendikbud. 

"Contoh yang lagi ramai masalah madrasah yang tidak dimunculkan. Tapi hari ini kami mendengar sudah muncul lagi. Artinya sekali lagi, Komisi X menganggap ini baru semacam testing the water dan ketika testing the water, mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik," ujar Politikus Demokrat ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

Menurutnya, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas. 

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (28/3/22). [Tp]


Tinggalkan Komentar