telusur.co.id - Salah satu masalah yang krusial pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu terpisah, adalah soal pembentukan norma baru oleh MK sebagai positif legislator.
Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, meski sudah ada preseden sebelumnya, namun sebaiknya MK tidak membakukan peran sebagai positif legislator secara permanen.
"Karena hal tersebut tidak sehat dalam bingkai konstitusi dan hubungan ketatanegaraan antara lembaga yudisial dengan lembaga pembentuk undang-undang," kata Mulyanto, Selasa (1/7/2025).
Dalam putusan MK terbaru, argumen membentuk norma baru diambil karena kosongnya aturan teknis soal pemilu terpisah. Dari pengalaman sebelumnya dimana pemilu serentak tahun 2019 dan 2024, tidak efisien dan tidak menjamin hak pemilih, bahkan memicu banyak petugas KPPS yang meninggal dunia; dan pembentuk UU tidak kunjung menindaklanjuti Putusan MK 55/PUU-XVII/2019 yang memberi open legal policy.
Menurut Mulyanto, sudah seyogyanya harus menjaga agar MK tetap konsisten menjadi negative legislator, sesuai amanat konstitusi, dan tidak melampai batas ini terlalu jauh.
Karena, jika MK sebagai lembaga yudisial yang tidak dipilih langsung oleh rakyat, menetapkan norma baru maka bisa muncul klaim bahwa keputusan MK tersebut “tidak demokratis secara prosedural”. Sebab, pembentuk UU yang menetapkan norma baru sesungguhnya adalah DPR yang mewakili rakyat hasil pemilu.
Mulyanto melihat perlu dikembangkan rekonsiliasi, dimana di satu sisi menghormati putusan MK dengan menyerap "ruh" dari putusan tersebut terkait perbaikan kualitas pemilu, namun pembentuk UU dengan prinsip open legal policy, tidak harus mengadopsi secara letterlek putusan MK yang menjadi kewenangannya.
"Pembentuk UU perlu segera merevisi UU Pemilu sesuai semangat perbaikan, agar terwujud pemilu yang berkualitas, dengan tidak melanggar konstitusi terkait periodesasi pemilu lima tahunan. Karena secara eksplisit prinsip periode lima tahunan pemilu yang diamanatkan dalam Pasal 22E UUD NRI tahun 1945 harus tetap dijaga,"tukasnya. [Nug]