Soal Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, PKB; Kita Tunggu Penjelasan Mas Nadiem - Telusur

Soal Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, PKB; Kita Tunggu Penjelasan Mas Nadiem

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berpotensi membuka polemik baru. Sejumlah pasal dianggap memicu kontroversi, mulai dari dana BOS hingga frasa Madrasah yang disebut-sebut dihilangkan dalam rancangan beleid sistem pendidikan nasional.

Sorotan tajam datang dari Fraksi PKB. Partai besutan Muhaimin Iskandar itu menolak bila Madrasah dihapus dalam pasal RUU yang bakal merevisi UU Sisdiknas tahun 2003 itu.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq bahkan mewanti-wanti agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tidak menghilangkan madrasah sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia.

“Kita perlu mendengar penjelasan Mas Nadiem soal isu penghapusan frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas,” kata Kiai Maman, sapaan akarabnya, kepada media, Senin (28/3/22).

Justru, kata Kiai Maman, RUU Sisdiknas harusnya memperkuat eksistensi madrasah sebagai basis pendidikan keagamaan yang sudah mengakar di kalangan masyarat Indonesia.

Untuk diketahui, Dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas yang beredar, kata madrasah memang tidak lagi tercantum. Draft RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan pada pasal 32 yang berbunyi, “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”

Meski begitu, Kiai Maman masih menunggu draft resmi yang nantinya diajukan ke DPR. Pasalnya, RUU Sisdiknas saat ini masih tahap awal pembahasan di tingkat pemerintah.

“Kita tunggu draft resmi yang akan diberikan pemerintah kepada DPR,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar