telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Menteri Perdagangan untuk segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
"MAKI berencana Selasa (29/3/2022) siang sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (28/3/22).
Boyamin menguraikan, gugatan ini diajukan karena Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki 73 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan. Puluhan PPNS itu seharusnya mampu mengusut kasus langka dan mahalnya minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan dilakukan oleh mafia minyak goreng.
"Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan. Hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ungkapnya.
Boyamin menyinggung pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut telah mengantongi nama calon tersangka penimbun minyak goreng dan akan mengumumkannya pada Senin (21/3/22) lalu. Namun, hingga kini, mafia minyak goreng itu tak kunjung diumumkan.
Padahal, Menteri Perdagangan telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka, yakni dengan mengalihkan minyak goreng curah ke industri menengah atas, mengemas ulang minyak goreng curah subsidi menjadi minyak goreng premium, melarika minyak goreng curah subsidi ke luar negeri. Selain itu, diduga terdapat tindak pidana UU Perlindungan Konsumen.
"Diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi tindak pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan)," katanya.
Dikatakan, kelangkaan minyak goreng disebabkan terjadinya penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.
"Bahwa dengan demikan penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statement dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa. Namun hingga pengajuan praperadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.
Untuk itu, melalui gugatan praperadilan, Boyamin meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan Menteri Perdagangan selaku atasan PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. Selain itu, Boyamin meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Menteri Perdagangan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
"Memerintahkan termohon segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng. Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," tegas Boyamin.[Fhr]



