telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta penggunaan istilah “pemilu dipercepat” dalam merespons dinamika politik nasional dilakukan secara hati-hati. Pernyataan itu disampaikan menyusul wacana Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai potensi percepatan pemilu di tengah suhu politik yang semakin memanas.
Menurut TB Hasanuddin, istilah tersebut lebih lazim digunakan dalam sistem parlementer, ketika dukungan mayoritas parlemen terhadap pemerintah runtuh dan pemilu dapat digelar untuk membentuk pemerintahan baru.
Situasinya berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, tidak dikenal mekanisme mosi tidak percaya seperti dalam sistem parlementer. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh Presiden, tersedia mekanisme pemakzulan yang harus melalui tahapan konstitusional dan pembuktian hukum.
“Dalam sistem presidensial yang dijalankan negara kita, pemakzulan presiden merupakan proses panjang, baik secara politik maupun hukum,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut dapat dimulai dari DPR melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagaimana diatur dalam UU MD3. Hak tersebut antara lain dapat digunakan untuk menyikapi kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
TB Hasanuddin menekankan bahwa upaya pemberhentian Presiden di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dinamika politik atau tekanan publik.
Dalam mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, usulan Hak Menyatakan Pendapat diajukan sekurang-kurangnya oleh 25 anggota DPR. Jika memenuhi persyaratan, usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna dengan ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Apabila usulan diterima, DPR membentuk panitia khusus (Pansus) yang melibatkan seluruh unsur fraksi. Hasil kerja Pansus kemudian kembali dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan.
Tahapan selanjutnya melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut memeriksa dan memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jika MK menyatakan dugaan pelanggaran terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Setelah itu, MPR menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan persyaratan kuorum dan persetujuan tertentu.
“Intinya, penggunaan istilah ‘pemilu dipercepat’ harus hati-hati. Dalam sistem presidensial, konsep tersebut tidak dikenal seperti dalam sistem parlementer,” jelas TB Hasanuddin.
Politikus tersebut juga menilai hingga saat ini belum terdapat indikasi di DPR maupun MPR yang mengarah pada upaya pemberhentian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Menurut saya, prosedur untuk menurunkan seorang presiden di tengah jalan itu tidak mudah, apalagi jika dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan. Kalau kita mempertanyakan apakah pemerintahan Prabowo saat ini akan dilanjutkan atau tidak, sampai sekarang di DPR maupun MPR tidak ada yang mengarah ke sana,” katanya.
TB Hasanuddin mengingatkan, upaya menjatuhkan pemerintahan di luar jalur konstitusional berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas nasional.
Ia menyebut dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor, mulai dari keamanan dan pertahanan hingga kondisi sosial serta perekonomian nasional.
“Saya punya pengalaman ketika berada di dalam lingkaran pemerintahan. Karena itu, saya memahami bahwa pergantian atau upaya menjatuhkan pemerintahan di luar mekanisme konstitusional dapat berdampak luas terhadap keamanan, pertahanan, sosial, ekonomi, serta berbagai aspek kehidupan nasional,” ungkapnya.
Di tengah dinamika politik yang berkembang, TB Hasanuddin meminta pemerintahan saat ini tetap diberikan ruang untuk menjalankan mandat konstitusional selama lima tahun.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut sebaiknya diarahkan untuk memperbaiki kebijakan dan kinerja pemerintahan, bukan mendorong pergantian kekuasaan melalui cara-cara di luar konstitusi.
“Sebaiknya pemerintahan yang sekarang diberi kesempatan menjalankan mandatnya selama lima tahun sesuai konstitusi. Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki melalui kritik, saran, dan masukan yang konstruktif,” pungkas TB Hasanuddin.



