Soroti Desil, Legislator PDIP Siap Perjuangkan Kaum Marhaen - Telusur

Soroti Desil, Legislator PDIP Siap Perjuangkan Kaum Marhaen

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita

telusur.co.id - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyoroti polemik pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia mengingatkan pemerintah agar ketidaktepatan data tidak menyebabkan kaum marhaen kehilangan akses terhadap bantuan, subsidi, dan program perlindungan sosial.

Sonny, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), mengatakan persoalan DTSEN bukan sekadar urusan statistik. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak rakyat kecil yang hidup dari tenaga dan alat produksinya sendiri.

“Jangan sampai kaum marhaen terlihat mampu di dalam sistem, tetapi kenyataan hidupnya justru sedang mengalami kesulitan. Data seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan hak mereka,” kata Sonny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Sebagai Kapoksi PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny menegaskan bahwa akurasi DTSEN memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan di sektor pangan, pertanian, perikanan, kelautan, dan kehutanan. Ketidaktepatan data dapat berdampak terhadap masyarakat perdesaan dan pesisir yang menjadi bagian penting dari ruang lingkup pengawasan Komisi IV DPR RI.

“Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI akan mengawal agar setiap kebijakan di sektor pangan, pertanian, perikanan, kelautan, dan kehutanan menggunakan data yang akurat serta berpihak kepada kaum marhaen. Kebijakan tidak boleh disusun hanya berdasarkan angka di atas kertas tanpa melihat kenyataan hidup masyarakat,” tegasnya.

Menurut Sonny, keluhan warga yang ditempatkan dalam desil tinggi, termasuk desil 9 dan desil 10, meskipun kondisi ekonominya masih rentan, harus segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil dalam DTSEN merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi sepuluh kelompok yang masing-masing mencakup sekitar sepuluh persen keluarga.

Dalam pemeringkatan tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Namun, BPS menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan serta bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan keluarga. Dengan demikian, keluarga yang masuk dalam desil 10 tidak otomatis dapat disebut sebagai keluarga kaya secara mutlak.

Pandangan tersebut juga diperkuat ekonom Universitas Gadjah Mada, Wisnu Setiadi Nugroho. Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM itu menjelaskan bahwa desil merupakan posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan, bukan ukuran kekayaan absolut. Karena itu, seseorang dapat berada dalam desil 9 atau 10 meskipun kehidupan sehari-harinya masih memiliki berbagai keterbatasan. Wisnu juga menilai masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang transparan dan ruang untuk menyanggah data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sonny menilai penjelasan BPS dan pandangan ekonom UGM tersebut memperkuat alasan pemerintah untuk tidak menjadikan desil sebagai penentu tunggal dalam pemberian ataupun pencabutan bantuan dan subsidi.

“Desil memang bukan daftar penerima bantuan. Namun, ketika angka desil digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial, subsidi, atau program perlindungan sosial lainnya, kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan akibat nyata bagi kaum marhaen,” ujarnya.

Sonny secara khusus mengingatkan pemerintah agar tidak menyamakan kepemilikan aset produktif dengan kemapanan ekonomi. Rumah sederhana, alat pertanian, ternak, lahan garapan, perahu yang digunakan untuk melaut, ataupun kendaraan yang digunakan untuk bekerja tidak otomatis menunjukkan bahwa pemiliknya berada dalam kondisi ekonomi mapan.

“Aset-aset tersebut merupakan alat produksi untuk mencari nafkah. Jangan sampai kaum marhaen dianggap sejahtera hanya karena memiliki alat kerja, sementara pendapatannya tidak tetap, biaya produksinya tinggi, dan setiap musim harus menghadapi berbagai risiko,” katanya.

Menurut Sonny, DTSEN harus mampu membaca kenyataan hidup kaum marhaen yang bekerja di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan berbagai sektor produktif rakyat lainnya. Pendapatan mereka sering kali tidak tetap dan sangat dipengaruhi musim, perubahan cuaca, biaya produksi, serta kondisi pasar.

Pada saat yang sama, mereka harus menanggung kebutuhan keluarga, utang usaha, risiko gagal panen, serangan hama, bencana, dan ketidakpastian hasil produksi. Kondisi tersebut tidak selalu dapat digambarkan hanya melalui kepemilikan aset atau indikator administratif.

Karena itu, Sonny menegaskan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI berkomitmen memastikan kaum marhaen tidak kehilangan hak memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial akibat lemahnya kualitas DTSEN atau ketidaktepatan penerapan klasifikasi desil.

“Kami memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan ini melalui fungsi pengawasan DPR. Pemerintah harus dapat menjelaskan metodologi, kualitas data, proses pemutakhiran, dan dampak penggunaan desil terhadap masyarakat yang bekerja di sektor-sektor mitra Komisi IV,” ujarnya.

Sonny meminta pemerintah melakukan evaluasi dan validasi kembali terhadap DTSEN, khususnya di wilayah pertanian, perdesaan, dan pesisir. Proses tersebut harus melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintahan desa dan kelurahan agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.

Penilaian kesejahteraan, lanjutnya, harus memperhitungkan pendapatan musiman, biaya produksi, jumlah tanggungan keluarga, utang usaha, serta kerentanan akibat gagal panen, bencana, perubahan cuaca, serangan hama, dan ketidakpastian hasil produksi.

Ia juga meminta pemerintah memastikan mekanisme usul, sanggah, dan pembaruan data dapat diakses masyarakat dengan mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menyampaikan pembaruan melalui kanal resmi seperti Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta layanan Cek DTSEN yang disediakan BPS.

“Mekanisme sanggah tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Setiap pengaduan harus diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diselesaikan dalam batas waktu yang jelas. Masyarakat juga harus memperoleh informasi mengenai perkembangan koreksi data yang mereka ajukan,” katanya.

Sonny menegaskan bahwa akurasi DTSEN bukan sekadar persoalan statistik, melainkan persoalan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

“Jangan mengukur kesejahteraan kaum marhaen hanya dari apa yang mereka miliki. Lihat juga apa yang harus mereka keluarkan untuk bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya. Negara harus memastikan tidak ada rakyat yang kehilangan hak hanya karena kesalahan data,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar