Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies Ingin Perubahan Tata Ruang di Jakarta Dipercepat - Telusur

Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies Ingin Perubahan Tata Ruang di Jakarta Dipercepat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ist).

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan lima substansi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Anies menyampaikan itu ketika mensosialisasikan pergub tersebut secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/22).

Setidaknya ada lima subtansi dasar Pergub Nomor 31 Tahun 2022 RDTR ini.

"Satu, kita ingin Jakarta berorientasi transit artinya menggunakan kendaraan umum. Dengan kata lain pemerintah kami yg berseragam kami siapkan jalan infrastrukturnya, permudah anggarannya, selebihnya bapak ibu urus sendiri," ucap Anies

Lalu yang Kedua, perumahan dan permukiman yang layak dan terberdaya. 

"Kami sampaikan pemukiman seluruh jenis pemukiman, jangan sampai ada jenis yang dihilangkan dari Jakarta," ungkap Anies.

Kemudian yang Ketiga, lingkungan hidup seimbang dan lestari

"Yang keempat, kita ingin menjadi kota destinasi budaya global dan pariwisata," ujarnya

Dan yang terakhir, Kelima, kota yang menjadi magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ditetapkan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dipercepat.

"Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya," pungkas Anies. [Fhr]


Tinggalkan Komentar