Sudah Dikantongi, Ini Alasan Polri Enggan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik - Telusur

Sudah Dikantongi, Ini Alasan Polri Enggan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (foto: Instagram)

telusur.co.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun hingga saat ini polisi belum bicara soal motif pembunuhan ajudan Sambo tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengakui, pihaknya telah mengantongi motif pembunuhan Brigadir J. Namun menurutnya motif itu baru akan diungkap saat persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif) jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8/22).

Agus juga menjelaskan, tersangka kasus penembakan Brigadir J telah diungkap semua ke publik. Namun untuk kasus yang terkait dengan penembakan masih memungkinkan untuk penambahan tersangka.

"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap. Kasus turunannya kita tunggu Irsus sedang mendalami peran mereka," katanya.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriamsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus Polri resmi menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/22).

Kapolri Listyo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai tim khusus polri melakukan perkembangan baru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dalam pengembangannya, lanjut Kapolri, ditemukan bukti jika tidak ada peristiwa tembak-menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.  Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," terang Listyo. (Tp)


Tinggalkan Komentar