telusur.co.id - Artis sensasional Nikita Mirzani melaporkan salah satu konten YouTube dengan tudingan pencemaran nama baik. Nikita melaporkan konten tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya Nikita melihat salah satu konten di YouTube yang dinilai menjelekkan namanya. Saat ini laporan tersebut telah diterima.
"Pada 27 Oktober 2021 pukul 22.10 WIB, itu korban melihat satu konten video YouTube. Laporannya sudah diterima dan sedang kita teliti," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/21).
Menurut Yusri, Nikita menilai konten tersebut menghinanya dengan kata-kata kasar. Oleh karenanya, pemeran film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! ini lapor ke polisi.
"Konten itu dinilai menjelek-jelekkan namanya dengan menggunakan kata-kata kasar. Merasa dicemarkan nama baiknya dan dirugikan, akhirnya lapor ke polisi," jelasnya.
Laporan Nikita ke Polda Metro Jaya telah ter-rgister dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Nikita melaporkan konten tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (Ts)