Tegas! Polda Metro Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan - Telusur

Tegas! Polda Metro Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (Ist)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya secara tegas melarang organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan sweeping alias razia tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.

“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujar Hengki keterangannya, Sabtu (25/3/23).

Penertiban, kata Hengki, merupakan tugas polisi. Hal ini telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," paparnya.

“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota,” sambungnya.

Sehingga, lanjut Hengki, organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam. Karena tidak ada kewenangan dari ormas atau kelompok masyarakat untuk razia alias sweeping.

“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan. Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” pungkasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar