Tenteng Senpi Saat Beraksi, 11 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi - Telusur

Tenteng Senpi Saat Beraksi, 11 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Ungkap kasus curanmor dengan 11 pelaku (Foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 11 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Kesebelas pelaku berasal dari tiga komplotan berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku diamankan dalam waktu sebulan terakhir di sejumlah lokasi berbeda. Para pelaku biasa beraksi di tiga lokasi berbeda, di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi.

"Mereka ini terdiri dari tiga kelompok, pertama terdiri dari dua orang. Kemudian kelompok kedua enam orang, dan kelompok yang terakhir ada tiga orang," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/21).

Sebelum beraksi, kata Zulpan, para tersangka memantau terlebih dahulu kendaraan calon korbannya. Bila dirasa aman, kemudian pelaku menggasak motor korban.

"Jika situasi memungkinkan, mereka kemudian beraksi menggunakan kunci T lalu membawa kabur kendaraan," terangnya.

Bahkan, lanjut Zulpan, para tersangka juga membawa senjata api rakitan dalam melakukan aksinya. Mereka menggunakan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti para korban.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain motor milik para korban, senjata api rakitan dan kunci leter T. Bagi para korban dapat mengambil sepeda motornya di Polda Metro dengan menunjukkan bukti kepemilikan," terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, Pas 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam dan Senjata Api, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar