Tersandung Kasus Hukum, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Dahlan Iskan sebagai Tersangka Janggal dan Dipaksakan - Telusur

Tersandung Kasus Hukum, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Dahlan Iskan sebagai Tersangka Janggal dan Dipaksakan

mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. foto: internet

telusur.co.id - Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menuai sorotan tajam. Kuasa hukum Dahlan menyebut langkah tersebut janggal, mengandung keanehan hukum, bahkan terkesan sebagai kriminalisasi dan pembunuhan karakter.

Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, berdasarkan laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk sejak 13 September 2024.

Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku sangat terkejut dengan penetapan ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal, kliennya tidak pernah menjadi pihak terlapor dalam kasus ini. “Kami sangat terkejut. Klien kami bukan terlapor, melainkan hanya saudari NW,” tegas Johanes dikutip media metrotv Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, Dahlan telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif, bahkan pernah diperiksa hingga larut malam. Namun, dalam gelar perkara sebelumnya, penyidik disebut secara jelas menyatakan hanya NW yang menjadi terlapor. “Andaikata betul Dahlan ditetapkan sebagai tersangka, ini sangat aneh dan mengarah pada pembunuhan karakter,” imbuhnya.

Johanes menduga ada motif tersembunyi di balik proses hukum ini. Ia mencurigai bahwa kasus pidana ini bisa jadi berkaitan erat dengan perkara keperdataan yang saat ini sedang berjalan, yakni gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. “Jangan-jangan ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU. Karena sebelumnya kami sudah ajukan permohonan agar perkara pidana ini ditangguhkan sementara,” ujarnya.

Satu hal lain yang juga disesalkan kuasa hukum adalah informasi status tersangka Dahlan yang terlebih dahulu beredar di media sebelum diberitahukan secara resmi kepada pihaknya. “Kalau benar sudah jadi tersangka, kami akan ambil langkah hukum yang kami anggap perlu,” tegas Johanes.

Penetapan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal Senin, 7 Juli 2025. Keduanya dijerat dengan: Pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat), Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP (Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa), Pasal 55 KUHP (Turut serta dalam tindak pidana).

Tak hanya itu, penyidik juga mengaitkan dugaan ini dengan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menandai bahwa kasus ini tak hanya berakar pada persoalan internal, tapi juga mengandung unsur pelanggaran hukum serius.[]


Tinggalkan Komentar