telusur.co.id - Polisi mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ABG yang terjadi di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku penganiayaan diketahui merupakan teman korban sendiri.
Video penganiayaan terhadap ABG 12 tahun ini sempat beredar di lini sosial media. Dalam video terlihat korban diinterogasi oleh sejumlah rekannya, yang kemudian ia ditampar dan dipukul pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, berinisial S (16), dan R (15). Keduanya merupakan teman dari korban sendiri
"Pelaku sudah kita amankan, teman korban keduanya. Sekarang pelaku masih ditangani anggota unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujar Guruh dalam keterangannya, Rabu (29/12/21).
Keduanya, kata Guruh, mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Para pelaku menjelaskan, aksi penganiayaan itu bermula dari saling ejek di antara mereka.
Pelaku tak terima saat korban mencelanya dengan tudingan sudah tidak perawan lagi.
"Karena masalah dibilang nggak perawan, biasa mereka saling cela. Karena nggak terima, akhirnya dipukul sama pelakunya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80, tentang Kekerasan Terhadap Anak. Namun karena pelaku masih di bawah umur, kendati proses hukum tetap dilanjutkan namun keduanya tidak ditahan. (Ts)