Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Kantor DPRD Bontang di Bandara Soetta - Telusur

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Kantor DPRD Bontang di Bandara Soetta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (foto: Ist)

telusur.co.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana. Ia merupakan buron kasus korupsi pengadaan eskalator di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang tahun 2015 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Suwiardana ditangkap di sekitar halaman parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/3/21) malam.

“Terpidana atas nama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana telah berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta semalam saat sedang menjemput istrinya,” ujar Leonard melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/21).

Saat ini, sambung Leonard, Suwiardana telah berada di Rutan Salemba. Dia akan tetap di sana sambil menunggu keputusan selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Bontang.

“Terpidana sudah diamankan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, untuk menunggu keputusan selanjutnya dari Tim Jaksa Eksekusi Kejari Bontang,” jelasnya.

Lebih jauh Leonard menuturkan, dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp 1,37 miliar,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Suwiardana akan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar