BKHIT Jatim Bongkar Penyeludupan Satwa Liar Lintas Daerah, Dibungkus lewat Kardus Makanan

by Arianto Deni |
BKHIT Jatim Bongkar Penyeludupan Satwa Liar Lintas Daerah, Dibungkus lewat Kardus Makanan
Plt. Kepala BKHIT Jatim, Hudiansyah Is Nursal, S.H., M.I.L.I.R. saat menunjukkan penyelundupan satwa liar Tupai pada konpers kegiatan Karantina di Bandara Juanda (doc: IG @karantinajatim)

SIDOARJO - Petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur bersama keamanan Bandara Internasional Juanda berhasil membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas daerah.

Dalam operasi yang digelar secara beruntun pada pertengahan September 2026 ini, petugas mengamankan berbagai jenis satwa hidup tanpa dokumen resmi yang disembunyikan secara rapi di dalam bagasi pesawat.

Plt. Kepala BKHIT Jatim, Hudiansyah Is Nursal, S.H., M.I.L.I.R. menjelaskan, melalui bagasi penerbangan Lion Air JT780 rute Surabaya-Makassar dan Nam Air IN-193 rute Pangkalan Bun-Surabaya, berlanjut penerbangan Super Air Jet IU720 rute Surabaya-Lombok Praya. Kedua kasus dibongkar BKHIT Jatim, dengan petugas keamanan Bandara Internasional Juanda.

“Dari dua kasus yang diungkapkan, berhasil diidentifikasi tiga pelaku penyelundupan satwa tanpa dokumen dan pelaporan kepada petugas Karantina. Tiga tersangka dari kasus pertama MFS dan kasus kedua RA dan NS yang berasal dari Lombok Tengah,” beber Hudi, sapaan akrabnya pada Konpers terkait kegiatan Karantina di Bandara Juanda yang digelar di Kantor BKHIT Jatim, Sidoarjo. Selasa, (15/9/2026), pagi.

Menurut Hudiansah, modus pelaku dalam membawa satwa. Dengan menggunakan label kotak kemasan makanan.

“Kotak tersebut menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji. Tujuannya, untuk menyamarkan keberadaan satwa,” jelas Hudi yang juga menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas, dan Kerjasama Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Kasus pertama, terungkap pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.33 WIB. Petugas Airport Security Terminal I, mendeteksi adanya indikasi hewan hidup. Melalui pemeriksaan X-ray, terhadap salah satu koper bagasi penumpang.

Usai diumumkan tentang kepemilikan barang, tidak ada yang melaporkan atau menyerahkan satwa kepada petugas. Hasilnya, petugas Karantina menemukan 11 ekor anakan kera ekor panjang (Macaca fascicularis) di dalam koper. Satwa ini ditempatkan dalam kotak kardus kecil, yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan diantara pakaian.

Kasus kedua, terjadi sehari kemudian, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 13.26 WIB. Petugas karantina mendapat laporan dari Airport Security Terminal I, mengenai penumpang yang membawa sejumlah satwa hidup. Bermula petugas Hold Baggage Security Check Point (HBSCP), mendeteksi tas jinjing berwarna merah marun. Melalui mesin X-ray bagasi tercatat yang diduga berisi hewan.

Saat pemeriksaan di ruang Reunited 2, petugas menemukan enam satwa yang dibawa tanpa dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina. Berupa tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku, dan dua ekor tupai. Satwa ditempatkan dalam tiga kandang kawat yang dibungkus kardus dan dilakban cokelat.

Terhadap seluruh satwa dilakukan pemeriksaan kesehatan, pendataan, dan tindakan Karantina oleh dokter hewan karantina. Sementara itu, BKHIT Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap penumpang dan pihak terkait. Untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta tujuan pengeluaran satwa. Termasuk mendeteksi risiko penyakit hewan menular seperti rabies.

“BKHIT Jatim, menegaskan proses penanganan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tandas alumnus sarjana dan magister hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.

Menurut eks pejabat hukum dan kepala divisi di Direktorat Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI ini, seluruh satwa yang diamankan akan dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan konservasi.

BKHIT Jawa Timur mengapresiasi Airport Security Terminal I dan pihak maskapai, yang mampu mendeteksi keberadaan satwa. Melalui pemeriksaan X-ray, serta berkoordinasi dengan petugas karantina.

“Masyarakat diimbau, tidak membeli, membawa, atau memperdagangkan satwa yang tidak jelas asal-usulnya maupun dokumennya. Setiap pengiriman hewan atau produk hewan, melalui transportasi udara harus dilaporkan terlebih dahulu, kepada petugas karantina dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” tutup dosen hukum di Universitas Esa Unggul ini. (ari)

Komentar

Berita Terkait