telusur.co.id - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Christopher Stefanus Budianto tersangka oleh polisi terkait dalam kasus penipuan kepada artis Jessica Iskandar. Total kerugian yang diderita artis yang biasa disapa Jedar ini mencapai Rp 9,2 miliar.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih memburu Christopher. Diketahui Christopher saat ini berada di luar negeri.
“Kita akan melakukan penjemputan terhadap terlapor, dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri,” kata Yuliansyah dalam keterangannya, Kamis (15/6/23).
Diketahui, Jedar telah melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya dan ter-register dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penetapan Christopher sebagai tersangka, kata Yuliansyah, dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Christopher Stefanus Budianto,” ucapnya.
Kasus penipuan bermula dari rencana bisnis penitipan mobil. Saat itu Jessica menitipkan mobilnya untuk disewakan.
Beberapa waktu kemudian, Christopher kemudian menawarkan bisnis sewa mobil. Christopher ju meminta kepada Jessica sejumlah uang yang nantinya digunakan untuk membeli mobil, yang kemudian disetujui dengan mengirimkan uang mencapai Rp 10 miliar. (Tp)