Tingkatkan Keselamatan, Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlu Dilakukan   - Telusur

Tingkatkan Keselamatan, Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlu Dilakukan  

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PPP. Muhammad Aras saat berbicara dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5/24). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah tertunda sejak periode anggota DPR 2019-2024.

"Undang-undang ini lahir di tahun 2009 yang hari ini tentu sangat dibutuhkan ada perbaikan-perbaikan tentang materi, undang-undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu yang ada saat ini," ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi dengan Tema 'Menakar Urgensi Revisi Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan' di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5/24).

Aras menekankan perlunya penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan lalu lintas saat ini. Dia juga menyoroti kebutuhan untuk mengatur aspek-aspek baru seperti kendaraan tanpa awak dan transportasi online.

"Saat ini di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, misalnya orang sudah bisa naik kendaraan yang tanpa supir, ini dengan kita kan belum diatur," ujarnya.

Selain itu, Aras menyoroti pentingnya pengaturan yang kokoh terhadap transportasi online untuk memberikan dasar hukum bagi penegak hukum.

"Kita tahu bahwa undang-undang ini adalah kebutuhan kita semua, mudah-mudahan dengan hadirnya teman-teman semua bisa mendorong agar ini bisa dituntaskan," harapnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu  juga menekankan perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Oleh karenanya kami mohon kepada seluruh yang terkait, baik teman-teman dari pengusaha transportasi, kemudian petugas, bahkan kita semua, termasuk penumpang, juga ikut melakukan verifikasi terkait dengan kendaraan-kendaraan yang layak untuk dipakai atau tidak," paparnya.

Dia berharap ada langkah-langkah konkret dapat diambil untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan merumuskan revisi yang sesuai dengan kebutuhan zaman. [Tp]


Tinggalkan Komentar