Tingkatkan Layanan Wakaf, Kemenag Bekasi Gelar Bimtek Aplikasi E-AIW - Telusur

Tingkatkan Layanan Wakaf, Kemenag Bekasi Gelar Bimtek Aplikasi E-AIW

Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Kabupaten Bekasi, Asep Zaelani.

telusur.co.id - Dalam rangka meningkatkan layanan pembuatan akta ikrar wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di Mts At-Taufiq Cikarang Utara.

Acara tersebut diikuti oleh 25 peserta terdiri dari Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Operator E-AIW se-Kabupaten Bekasi serta dihadiri Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Kabupaten Bekasi, Asep Zaelani dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi, H Edi Suhadi.

Asep Zaelani menyampaikan bahwa bimtek ini untuk membekali PAIF dan Operator E-AIW dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan sistem digitalisasi yaitu E-AIW.

“Pendaftaran ikrar wakaf yang akan datang dengan menggunakan aplikasi digital yaitu E-AIW. Ikrar wakaf tersebut perlu diketahui oleh calon wakif yang akan melakukan ikrar wakaf,” kata Asep Zaelani, kepada telusur.co.id, ditulis Rabu (15/3/23).

Asep juga mengimbau kepada PAIF dan Operator E-AIW untuk menyampaikan kepada masyarakat, nadzir dan wakif, terkait apa yang didapatkan dari Bimtek ini.

“Tanah yang diwakafkan dan dimanfaatkan maka wakif masih menerima pahala jariyahnya. Melayani bagi calon wakif yang mau mewakafkan sebagia hartanya, harus kita layani dan sebisa mungkin 0 rupiah. Akta ikrar wakaf adalah bukti konkrit bahwa tanah sudah diwakafkan maka sudah menjadi tugas bersama untuk menyosialisasikannya,” kata Asep Zaelani.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bekasi, H Asnawi, saat membuka bimtek pembuatan (E-AIW) berpesan, agar peserta dapat dengan hikmat mengikuti bimtek, agar tidak ada lagi kendala yang dihadapi dikemudian hari terkait penggunaan aplikasi tersebut.
Asnawi menyampaikan betapa pentingnya pemanfaatan aplikasi E-AIW ini untuk mempercepat dan mempermudah layanan pembuatan akta  ikrar wakaf di KUA.

“Untuk kami minta para PAIF dan operator benar-benar mengikuti  bimbingan teknis ini dengan seksama hingga akhir,” pinta Asnawi.

Asnawi menambahkan, pendaftaran ikrar wakaf yang akan datang dengan menggunakan aplikasi digital yaitu E-AIW wakaf tersebut harus perlu diketahui oleh calon wakif dan masyarakat secara luas.

“Tolong untuk tak kenal lelah menyosialisasikan ke masyarakat agar mereka paham persyaratannya dan apa saja yang harus dilakukan untuk mengurus ikrar wakaf melalui aplikasi ini “ pinta Asnawi.

Ke depan, Asnawi berharap, aplikasi E-AIW itu bisa langsung diakses oleh masyarakat dengan mudah. Sehingga masyarakat merasa senang dan puas dengan layanan yang diberikan.

“Semoga ke depannya aplikasi E-AIW ini bisa diakses oleh masyarakat sehingga mereka bisa mendaftar dan mendapatkan layanan ikrar wakaf ini dari rumahnya masing-masing tanpa perlu datang ke kantor,” kata Asnawi.

Berdasarkan pengamatan, peserta terlihat sangat antusias mengikuti bimtek tersebut. Husnul Khotimah dari PAIF Tambun Selatan menyampaikan E-AIW ini akan lebih efektif dan falid dalam penyimpanan atau pengarsipan data ikrar wakaf karena nantinya mudah dalam mencari dokumen kalau sewaktu waktu dibutuhkan.[Tp]


Tinggalkan Komentar