telusur.co.id - Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja berinisial RA (25). Dari tangan RA, polisi turut menyita barang bukti ganja sebanyak 10 Kg.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, modus yang digunakan pelaku tergolong unik. Pasalnya, barang haram tersebut diletakkan di tempat sampah.
"Pelaku diketahui bertransaksi dengan modus meletakkan narkoba tersebut di tong sampah yang ada di daerah Pulogadung, Jakarta Timur," ujar Aloysius, Sabtu (3/7/21).
Warga Cijantung ini, kata Aloysius, dibuntuti sejak dari Bekasi hingga ke kawasan Pulogadung. Rencananya, RA hendak bertransaksi narkoba dengan seseorang berinisial R di Jalan Pemuda, Pulogadung.
Namun polisi belum menemukan R, sebagai pihak yang akan mengambil ganja dari RA. Saat ini R masih diburu oleh pihak kepolisian.
"Jadi si RA ini meletakkan ganja di dalam tong sampah menggunakan kantong plastik warna hitam. Ganja kemudian akan diambil oleh tersangka lain berinisial R," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Tp)