Transaksi Sabu di Gubuk, Dua Pria Ini Diciduk Polisi - Telusur

Transaksi Sabu di Gubuk, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Ilustrasi sabu

telusur.co.id - Syahrizal (41) dan Mahdi Perwira (41) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, saat transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk. Gubuk tersebut berada disamping rumah Syahrizal. 

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik plastik klip kecil yang berisikan kristal putih sabu, dan 3 unit HP. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, pengungkapan kasus itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Pematang Kuala.

"Mendapat informasi tersebut kemudian personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu di bawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada saat melintas di TKP, petugas melihat dua orang gerakan yang mencurigakan di dalam Gubuk tepatnya di samping rumah Syahrizal lalu dilakukan penangkapan," kata Robin kepada wartawan, Senin (18/1/21).

Robin melanjutkan, sebelum penggerebekan, Tim Opsnal menghubungi Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan, kemudian baru dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu. 

Barang bukti itu awalnya dibuang oleh tersangka Syahrizal tepatnya di bawah jendela persis tempat duduknya. 

Petugas pun memboyong kedua tersangka, serta barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses. 

Kedua tersangka diancama pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[Tp]


Tinggalkan Komentar