telusur.co.id -BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bayi baru lahir. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial. Jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu 28 hari, maka iuran JKN akan tetap ditagihkan terhitung sejak hari kelahiran bayi tersebut.
“Pendaftaran bayi baru lahir merupakan hal sangat krusial karena bayi yang baru lahir rentan mengalami gangguan kesehatan, bahkan ada yang sampai membutuhkan perawatan intensif. Dengan mendaftarkannya sejak awal, hak bayi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akan langsung terpenuhi,” ujar Aras, Kamis (09/04/2026).
Aras menjelaskan bahwa proses pendaftaran telah dirancang sedemikian rupa agar tidak menyulitkan orang tua. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Adapun dokumen yang diperlukan cukup sederhana, yakni:
-
Foto KTP ibu kandung.
-
Foto Kartu Keluarga (KK).
-
Foto Surat Keterangan Lahir dari fasilitas kesehatan.
“Selain itu, juga dapat melalui bantuan petugas Sistem Informasi Pelayanan Peserta (SIPP) di rumah sakit atau puskesmas. Saat ini lebih dari 99 persen penduduk Kota Surabaya dari berbagai usia telah terdaftar Program JKN. Sayangnya, masih ada sebagian orang yang baru mendaftar saat jatuh sakit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aras mengingatkan para orang tua untuk segera melakukan perubahan data bayi berdasarkan NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA). Pemutakhiran data yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, serta NIK ini wajib dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi hambatan administratif saat membutuhkan layanan medis darurat.
Manfaat nyata Program JKN dirasakan oleh Dewi Kurniawati (34), warga Tegalsari, Surabaya. Saat ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola, ia menceritakan kemudahan yang didapatnya saat mengurus persalinan dan pendaftaran sang buah hati.
“Waktu itu pendaftarannya dibantu oleh petugas di rumah sakit tempat saya melahirkan. Saya kira prosesnya akan rumit, ternyata saya hanya diminta menyerahkan KTP. Petugas langsung membantu hingga akhirnya bayi saya berhasil terdaftar sebagai peserta JKN dalam waktu singkat,” ungkap Dewi.
Bagi Dewi, mendaftarkan bayi sejak dini adalah bentuk investasi jangka panjang bagi kesejahteraan keluarga, mengingat risiko biaya pengobatan yang bisa membengkak sewaktu-waktu.
“Saya termasuk salah satu ibu yang merasakan langsung manfaat Program JKN, mulai dari proses persalinan hingga perlindungan bagi bayi saya yang baru lahir. Harapan saya, semua ibu hamil bisa memastikan kepesertaannya tetap aktif agar ketika melahirkan nanti tidak menghadapi kendala,” pungkasnya.



