Tuduh Pengemudi Ojol Kurir Narkoba, Lima Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Betulan - Telusur

Tuduh Pengemudi Ojol Kurir Narkoba, Lima Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Betulan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Polres Tangerang Selatan menangkap lima orang yang mengaku sebagai anggota Polri, berinisial PK (23), FM (17), RA (29), GR (23) dan RA alias C (43). Mereka ditangkap lantaran melakukan pemeras terhadap seorang pengemudi ojek online (Ojol).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, lima pelaku pelaku memeras dengan mengaku sebagai polisi dari Satuan Reserse Narkoba. Korban tiba-tiba diseret ke dalam mobil oleh para pelaku.

"Korban diseret ke dalam mobil pelaku dengan ancaman benda mirip senjata api. Modusnya dituduh sebagai kurir narkoba," ujar Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (29/10/21).

Setelah di dalam mobil, kata Iman, pelaku mulai melancarkan aksinya. Mereka mengintimidasi korban agar mengaku sebagai kurir narkoba.

"Jadi korban dipaksa menyerahkan ATM beserta PIN-nya. Setelah itu, para pelaku berhenti dan mengambil uang sebesar Rp 6,1 juta dalam ATM korban," tuturnya.

Lebih jauh Iman menjelaskan, pihak juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya ATM dan rekening milik korban, korek api berbentuk pistol, dan satu unit mobil Suzuki.

"Mereka mengaku baru dua kali melakukan kejahatan dengan modus serupa," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KHUP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar