Pemberian vaksin Mesleas Rubella (MR) harus ditunda. Sebab, vaksin campak dan rubella itu belum bersertifikat Halal.
Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri, telah mengeluarkan surat edaran penundaan pemberina vaksin MR itu.
Surat edaran yang beredar dikalangan wartawan dan media sosial itu, dikeluarkan pada hari, Sabtu (28/7/18).
Terkait beredarnya surat tersebut, Sekretaris MUI Kepri, Edi Syafrani membenarkannya. Menurutnya, edaran dikeluarkan setelah semua pengurus MUI Kepri menggelar rapat di Batam untuk membahas permasalahan tersebut.
“Benar. Itu surat edaran berasal dari MUI Kepri,” kata dia kepada wartawan, Rabu (1/8/18).
Menurut dia, saat ini vaksin MR itu belum boleh digunakan sampai dengan tanggal 8 Agustus 2018 nanti. Sebab, saat ini Kemenkes RI sedang berkoordinasi dengan MUI pusat, terkait vaksin tersebut.
“Surat dari MUI Pusat menyatakan vaksin baru bisa dilakukan satelah tanggal itu.”
Dalam surat edaran tersebut MUI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vaksin MR karena sampai saat ini, vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikat Halal dari MUI Pusat.
Istimewa/telusur.co.id
MUI Kepri juga meminta kepada instansi terkait untuk menunda penyuntikan vaksin sampai ada sertifikat Halal dari LP-POM MUI Pusat.
MUI mengimbau agar masyarakat Muslim tidak ikut vaksin tersebut sampai ada keputusan dari LP-POM MUI Pusat. [ipk]