telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar menuntaskan kasus kekerasan aparat polisi yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, konsistensi Kapolri sedang diuji dalam perkara penangkapan sewenang-wenang oleh anak buahnya terhadap warga Wadas.
"Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri," kata Sugeng di Jakarta, Sabtu (19/2/22).
Menurut Sugeng, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.
Bagi Sugeng, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggung jawab Kapolda.
Lebih lanjut, Sugeng memaparkan, dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 34 dengan jelas disebutkan: Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum.
"Tak kalah pentingnya, penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Sugeng.
Oleh sebab itu, IPW meminta kasus pelanggaran HAM terhadap warga Wadas harus dituntaskan tidak hanya oleh Polri, tapi juga Komnas HAM dan DPR dengan membuat pansus.[Fhr]



