Universitas Bhayangkara Jaya Gelar Diskusi Bincang Perkembangan Hukum Di India, Bersama Pakar Hukum Dan Sosial Dari India - Telusur

Universitas Bhayangkara Jaya Gelar Diskusi Bincang Perkembangan Hukum Di India, Bersama Pakar Hukum Dan Sosial Dari India

ROUND TABLE DISCUSSION Comparative Law Enforcement in the Judicial System and Legal Culture of Indonesia and India

telusur.co.id - Eduacationist and Social Thinker Media and Publicitt Head Rastriya Swayansevak Sangh,Shri Sunil Ambekar sharing perkembangan hukum di India.

Dalam diskusi round table di Universitas Bhayangkara,dihadiri ratusan peserta online dipimpin oleh Prof Dr Laksanto Utomo Sh, Mhum, Ambekar memaparkan,

pentingnya menemukan kembali Roh Hukum dan Penolakan terhadap Keadilan Robotik.

Sistem hukum bukanlah sebuah monumen statis yang berhenti pada teks konstitusi semata, melainkan sebuah entitas yang terus bergerak dan bernapas mengikuti perubahan zaman. hukum sejati lahir dari pemahaman mendalam atas konteks manusiawi. 

Sebuah kutipan dari Subhashitam (kata-kata bijak Sanskerta) dan Mantra Veda menjadi fondasi penting dalam diskusi ini: "Samgacchadhwam, Samvadadhwam, Sammanah". Filosofi ini mengajarkan bahwa jika ingin bergerak maju sebagai sebuah bangsa atau demokrasi, kita harus berjalan bersama, berbicara dengan bahasa yang saling dipahami, dan mencapai konsensus melalui pemikiran yang selaras. 

Menurutnya, tanpa keselarasan ini, hukum hanya akan menjadi sekumpulan aturan yang hampa.

Ia mengungkap poin krusial yang diangkat adalah penolakan tegas terhadap "Keadilan Robotik". Di era kecerdasan buatan ini, hukum berisiko diinterpretasikan secara mekanis, jika A terjadi, maka hukumannya adalah B. 

Diskusi ini mengingatkan bahwa hakim bukanlah mesin AI. Dalam menjatuhkan putusan, seorang penegak hukum wajib mempertimbangkan dua aspek fundamental:

Pari-sthitih (Situasi/Konteks): Hukum tidak boleh buta terhadap keadaan yang melatari suatu peristiwa. Setiap kasus memiliki keunikan situasional yang menuntut kebijaksanaan, bukan sekadar penerapan pasal secara kaku.

Samskara (Kesan Mendalam/Latar Belakang): Ini adalah aspek yang lebih dalam. Samskara merujuk pada jejak pengalaman hidup, latar belakang keluarga, hingga trauma atau pola asuh masa kecil yang membentuk perilaku seseorang. Memahami "apa yang ada di lubuk hati terdalam" seseorang menjadi syarat mutlak agar keadilan tidak menjadi penghakiman yang dangkal.

Dengan prinsip ini, sistem hukum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukum, tetapi sebagai instrumen yang memahami kompleksitas jiwa manusia. Inilah yang membedakan hukum yang manusiawi dengan hukum yang hanya dijalankan oleh algoritma.

Dekolonisasi dan Manifestasi Keadilan Berbasis Jati Diri Bangsa

Lanjutnya, setelah membangun fondasi filosofis, langkah besar berikutnya adalah perjuangan untuk melepaskan belenggu kolonialisme dari sistem hukum nasional. Perjuangan ini bukan sekadar mengganti teks undang-undang, melainkan mengubah cara berpikir para penegak hukum yang selama ini terbiasa berkaca pada standar Barat.

Dekolonisasi Pikiran: Melampaui Warisan Penjajah

Selama berabad-abad, sistem hukum di India dan Indonesia dibentuk oleh penguasa kolonial untuk kepentingan kendali penguasa. Ironisnya, setelah kemerdekaan, meskipun konstitusi telah berganti, praktik yudisial sering kali tetap menggunakan kacamata yang sama.

Saat ini, gerakan Decolonizing the Mind tengah dilakukan secara masif. Mahkamah Agung (Apex Court) mulai menafsirkan kembali putusan-putusan lama yang terlalu condong pada preseden asing, (seperti hukum Inggris atau Amerika). Hal ini didasari kesadaran bahwa struktur masyarakat Barat yang sangat individualistis berbeda secara fundamental dengan struktur masyarakat Timur yang berbasis komunitas.

Redefinisi "Dharma": Hukum sebagai Kewajiban, Bukan Sekadar Aturan

Salah satu pencapaian intelektual terpenting yang dijelaskan adalah pengembalian makna Dharma. Selama masa kolonial, istilah ini sering disalahartikan hanya sebagai "Agama" (Religion). 

Namun kini, hukum mulai mengakui bahwa Dharma adalah tanggung jawab dan kewajiban moral yang melekat pada peran setiap individu:

Seperti, Padosi Dharma: Kewajiban moral terhadap tetangga.

Shishya & Guru Dharma: Etika dan tanggung jawab antara murid dan guru.

Pita & Putra Dharma: Kewajiban timbal balik antara ayah dan anak.

Dengan memahami hukum melalui lensa Dharma, pengadilan tidak lagi melihat kasus hanya sebagai pelanggaran pasal, tetapi sebagai kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab sosial yang telah teruji selama ribuan tahun.

Langkah Konkret: Apa yang Telah Dilakukan?

Perubahan tidak berhenti pada wacana filosofis, melainkan telah menyentuh kebijakan nyata:

Penguatan Hukum Adat dan Keluarga: Menentang tren Barat yang terkadang menganggap individu sebagai "properti negara", hukum kini lebih menghormati otonomi keluarga dalam mengasuh dan melindungi anggota mereka sesuai adat istiadat yang telah teruji.

Lok Adalat (Alternative Settlement): Untuk mengatasi populasi yang besar dan ribuan kasus yang tertunda, telah diimplementasikan sistem Lok Adalat atau forum penyelesaian sengketa berbasis komunitas. Ini adalah tindakan nyata untuk menghidupkan kembali budaya musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Kedaulatan Bahasa di Pengadilan Tinggi: Sebuah langkah revolusioner telah diambil dengan mulai diterapkannya penggunaan bahasa-bahasa asli India dalam proses di Mahkamah Agung. Ini memastikan bahwa rakyat kecil dapat memahami proses keadilan mereka sendiri tanpa hambatan bahasa teknis kolonial.

Digitalisasi dan Transparansi: Pemanfaatan teknologi digital dan undang-undang RTI (Right to Information) telah dijalankan untuk memangkas birokrasi dan mencegah praktik korupsi dalam sistem peradilan.

Regulasi Media Baru: Penegakan hukum kini juga telah menyasar platform OTT dan media sosial untuk melindungi nilai-nilai budaya generasi mendatang dari dampak negatif konten tanpa sensor.

Kesimpulan Narasi

Melalui penyampaian materi ink, pesan penting yang kuat mau disampaikan adalah : Hukum yang impactful adalah hukum yang mampu berbicara dalam bahasa rakyatnya, menghormati akarnya, dan berani melepaskan diri dari bayang-bayang penjajah. Inilah perjalanan menuju keadilan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga etik, situasional, dan manusiawi. 

Pembicara lain, Dr. Indah P. Amaritasari memberikan catatan kritis dalam diskusi tersebut,

persoalan penegakkan hukum di Indonesia yang menganut civil law adalah hal yang sama beratnya dengan common law pada negara-negara yang pernah dijajah. Pemikiran bormatif kaku legisme yang ditanamkan pada era penjajahan dan masa otoriter menjadi hal yang sulit untuk menegakkan hukum pada era reformasi sesuai apa yang dimandatkan pada era tersebut.

Budaya hukum yang berkembang adalah budaya hukum dua bangsa dengan otokratik legalisme sehingga menjadikan peraturan perundangan potensi digunakan untuk kepentingan penguasa.Hal ini menjadi lebih kompleks menghadapi tantangan digital yang ada khususnya era post truth dan polarisasi kekuatan global.

Menghadapi hal tersebut maka perlu model hukum transformatif satu novelty yang dihasilkan dari penelitian Dr. Indah dimana model hukum yang mampu bertansformasi baik sistem dan khususnya APH, sehingga hukum bukan lagi hal yang kaku melaikan satu integrasi sistem ilmu dalam sistem hukumnya dengan APH yang memiliki keberanian (dare) dalam menegakkan hukum dan ham/kemanusiaan melalui pendidikan hukum social justice. Model ini adalah model yang mengadopsi teori hukum progresif yang menyesar pada 2 tataran utama cara berhukum yang salah di Indonesia yang diangkat oleh Prof Satjipto Raharjo yaitu sistem hukum dan individu APH yang memiliki keberanian (dare), empati, dan kompasion.

Turut hadir, Dr Gautam dr Jawahral Nehru Univ India.  (FIE)


Tinggalkan Komentar