Usai Gelar Perkara Polisi Tetapkan Manajer Pinjol di PIK Sebagai Tersangka - Telusur

Usai Gelar Perkara Polisi Tetapkan Manajer Pinjol di PIK Sebagai Tersangka

Penggerebekan kantor pinjol di PIK oleh Polda Metro Jaya (foto: Ist)

telusur.co.id - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Seperti diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (26/1/22) malam, polisi mengamankan 99 orang.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka merupakan manajer pinjol yang berinisial V. Saat penggerebekan, V turut diamankan bersama 98 pegawai pinjol.

"Dia (V) manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/22).

Menurut Auliansyah, V ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada pagi tadi. Karena perbuatannya, V akan dijerat Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, polisi kembali menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kantor pinjol ilegal di kawasan PIK. Diketahui perusahaan pinjol tersebut tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor pinjol ini menjalankan belasan aplikasi pinjaman ilegal, seperti Go Kredit, Dana Online, Dana Aman, dan lain sebagainya. (Ts)


Tinggalkan Komentar