Usai Tuntaskan Misi di Perbatasan, Satgas Yonif 500/Sikatan Disambut di Koarmada II - Telusur

Usai Tuntaskan Misi di Perbatasan, Satgas Yonif 500/Sikatan Disambut di Koarmada II

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–PNG Yonif 500/Sikatan Tahun 2025–2026. foto ist

telusur.co.id - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–PNG Yonif 500/Sikatan Tahun 2025–2026 disambut dengan penuh kebanggaan dalam upacara penyambutan purna tugas yang digelar di Dermaga Ujung Koarmada II, Surabaya pada Sabtu (14/2).

Kegiatan ini menjadi momentum kebanggaan atas kembalinya prajurit Yonif 500/Sikatan setelah menuntaskan tugas operasi pengamanan perbatasan di wilayah Intan Jaya, Papua Tengah.

Dalam upacara tersebut hadir Kepala Staf Koarmada II Laksamana Pertama TNI Agam Endrasmoro. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Brigadir Jenderal TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si., yang menjabat sebagai Kasdam V/Brawijaya, memimpin jalannya upacara dengan tertib dan khidmat.

Amanat Panglima Komando Garnisun Tetap (Dankogartap) III/Surabaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, M.A., dibacakan oleh Inspektur Upacara. Dalam amanat tersebut disampaikan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan rida-Nya, sehingga seluruh prajurit Satgas Yonif 500/Sikatan dapat kembali ke satuan dalam keadaan sehat walafiat setelah melaksanakan tugas operasi Pamtas RI–PNG Mobile di wilayah Intan Jaya, Papua.

Lebih lanjut, Dankogartap III/Surabaya menyampaikan ucapan selamat datang serta apresiasi dan terima kasih kepada seluruh prajurit atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan RI–PNG. Selain menjalankan tugas pengamanan, para prajurit juga dinilai berhasil menjadi duta TNI dengan membangun komunikasi sosial yang harmonis serta membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Penyambutan di Dermaga Ujung Koarmada II tersebut turut mencerminkan sinergi dan soliditas TNI dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas operasi di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [ham]


Tinggalkan Komentar