Utang Dilunasi Masih Diancam, Dua Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap di Jakbar - Telusur

Utang Dilunasi Masih Diancam, Dua Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap di Jakbar

Ilustrasi uang pinjol ilegal (Ist)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap dua orang karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal bernama 'Uang Hits'. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH, dan RH.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya berhasil ditangkap atas laporan dari korban berinisial M. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka memiliki tugas masing-masing.

"Tersangka berinisial RA berperan sebagai debt collector, sedangkan tersangka AH merupakan pimpinan tim," ujar Bismo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/11/21).

Saat beraksi, kata Bismo, RA menagih para nasabah dengan disertai kata-kata ancaman. M selaku korban tak terima dengan apa yang dilakukan RA terhadapnya, apalagi utangnya telah dilunasi sebelumnya.

"Utang milik korban sudah dilunasi sebesar Rp 3,2 juta. Sudah dilunasi masih diberi pengancaman-pengancaman," jelasnya.

Menurut Bismo, pinjol ilegal 'Uang Hits' ini juga diduga dimiliki oleh seorang warga negara China. Pasalnya kedua tersangka juga kerap berkomunikasi dengan atasannya di negeri Tiongkok, dengan menggunakan sebuah aplikasi.

"Yang mana aplikasi tersebut memungkinkan pembicaraan bahasa Indonesia untuk diterjemahkan ke dalam bahasa China, dan sebaliknya," terangnya.

Saat ini, sambung Bismo, pihaknya masih memburu bos kedua tersangka yang diduga berada di China. Dalam kasus ini polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait izin aplikasi ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo, OJK, kemudian Kemenkumham. Sekarang kami sedang menunggu surat balasan tentang izin-izin perusahaan ini," tandasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar