UU Cipta Kerja Berikan Peluang Besar Bagi UMKM Lebih Berdaya Saing - Telusur

UU Cipta Kerja Berikan Peluang Besar Bagi UMKM Lebih Berdaya Saing


telusur.co.id - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan, menyatakan bahwa dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang diatur. Untuk permasalahan yang dihadapi terdapat pada klaster Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM. 

"Lahirnya UU ini diharapkan menjadi solusi bagi semua permasalahan pengembangan KUMKM dari hulu hingga hilir," kata Rully dalam keterangannya, Rabu (9/12/20).

Ada sembilan kemudahan bagi KUMKM yang difasilitasi dalam UU Cipta Kerja ini, mulai dari kemudahan perizinan, persoalan permodalan, pemasaran produk, bahan baku, program peningkatan SDM dan daya saing produk hingga insentif. 

Dengan adanya kemudahan itu maka sangat besar peluang bagi KUMKM untuk tumbuh kian besar meski di tengah tekanan ekonomi seperti saat ini.

"Ini adalah dalam kerangka memberikan kemudahan bagi koperasi dan UMKM dalam berusaha," ujar Rully.

Dalam PP yang tengah disusun, lanjut Rully, nantinya akan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan bagi pelaku atau pegiat koperasi. Dipastikan untuk dapat mendirikan koperasi nantinya hanya cukup 9 orang saja. 

Hal ini berbeda dengan periode sebelumnya dimana untuk bisa mendirikan koperasi syaratnya harus banyak orang. Kemudian untuk memudahkan sistem kerjanya pelaporan koperasi bisa memanfaatkan teknologi. Hal ini juga dalam rangka menciptakan efisiensi kerja.

"Jadi nantinya koperasi bisa melaksanakan rapat anggota secara daring atau online dan itu sah. Ini jelas akan lebih memudahkan sebab bayangkan kalau ada koperasi anggotanya ribuan dan ketika RAT (rapat anggota tahunan) harus tatap muka, kan menyulitkan," imbuhnya.

Sementara untuk UMKM, dalam UU Cipta Kerja ini juga memfasilitasi berbagai kemudahan seperti integrasi perizinan, kemudahan mendapatkan Hak Cipta, pembentukan lembaga inkubator hingga pengembangan dan fasilitasi inkubasi bisnis UMKM. Dipastikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KUMKM akan memberikan jaminan usaha.

"Isu lain yang berkaitan UMKM adalah dimungkinkannya bagi penyelenggara pendidikan perguruan tinggi atau pendidikan menengah lanjutan untuk menanamkan program inkubasi bisnis UMKM. Nah fasilitasi-fasilitasi seperti ini ke depan yang akan terus kita perluas," pungkasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar