Telusur.co.id - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menganggap wajar bila UU MD3 yang belum lama ini disahkan DPR, digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya mendengar sudah ada atau pun baru berencana tetapi sudah ada yang mengajukan JR,” ujarnya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, (21/2/18).
Menurutnya, dengan adanya gugatan uji materi tersebut, bukan berarti menandakan pembahasan RUU MD3 terburu-buru.
“Uji materi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembuatan UU,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, beberaapa pekan lalu DPR mengesahkan UU MD3 dalam sidang paripurna. Namun dalam pengesahan UU MD3, dua Fraksi, Nasdem dan PP Wolk Out dari sidang tersebut.[far]