Warga di Tegal Minta Mabes Polri Ambil Alih Perkara Dugaan Pungli Sertifikat Tanah - Telusur

Warga di Tegal Minta Mabes Polri Ambil Alih Perkara Dugaan Pungli Sertifikat Tanah

Ilustrasi sertifikat tanah

telusur.co.id - Warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, meminta Mabes Polri turun tangan mengambil alih kasus dugaan jual beli sertifikat tanah, yang kini perkaranya di Polres Tegal. Sebab, setahun berlalu, perkara ini belum diproses.

"Inikan program nasional dari Presiden  yang memang diperuntukkan untuk memudahkan dan meringankan warga, dalam memiliki sertifikat tanah, bukan malah dijadikan ajang memperkaya diri dan membebankan warga," kata Koordinator Warga, Tarmizi Bin Kosim, kepada wartawan, Jumat (27/11/20).

Menurut Tarmizi, alasan Mabes Polri mengambil alih perkara ini, demi menjaga nama baik presiden. Disamping itu, kasus ini agar segera diproses demi rasa keadilan masyarakat. 

"Kami meminta Mabes Polri untuk turun tangan karena kasus ini mengendap di Polres Tegal," tegasnya. 

Sementara itu, Santoso Kuasa Hukum dari Law Office FSR yang mendampingi warga Jatibogor juga memperkuat data dugaan pungli tersebut. 

Menurut Santoso, ratusan warga jelas dirugikan dalam program PTSL ini, karena pengembalian uang tidak sesuai data yang ada.

"Pengembalian uang sebanyak 176 orang dengan disaksikan inspektorat pada 24 Februari 2020 itu tidak sesuai,” urainya Santoso.

Dikatakan Santoso, jumlah itu berbeda jauh dari hasil investigasi di lapangan, di mana hasil investigasi mencapai 220 orang.

Ada pula yang belum dikembalikan sama sekali mencapai 132 orang, dan yang sudah menerima kerugian pengembalian uang sebanyak 88 orang, itu pun tidak sepenuhnya dikembalikan.

Dalam PTSL atau Sertikat Tanah yang dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dibeberkan warga telah terjadi adanya dugaan pungli senilai Rp4 miliar dari lebih 1.200 orang pemilik tanah.

Pelakunya diduga kepala desa dan aparatnya. Namun sejak 2019 sampai sekarang belum ada tersangkanya. Kasus ditangani Polres Tegal. 

Gelar perkara sudah dilakukan pada 6 April dan 13 Juli 2020. Gelar perkara tingkat Polda Jateng pada 28 Juli 2019, dan hingga saat ini warga berharap agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini.
 


Tinggalkan Komentar