Yusril Luruskan Isu Gibran Pindah Kantor ke Papua: Bukan Wapres yang Berkantor di Sana - Telusur

Yusril Luruskan Isu Gibran Pindah Kantor ke Papua: Bukan Wapres yang Berkantor di Sana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara soal kabar yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Menurut Yusril, kabar tersebut tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan.

“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril dalam keterangan resminya, Rabu pagi (9/7/2025).

Yusril menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua bukanlah Gibran, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Badan ini dibentuk Presiden berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari UU Otsus Papua tahun 2001.

Dalam penjelasannya, Yusril mengacu pada Pasal 68A UU Otsus Papua, yang mengatur pembentukan badan khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus. Badan ini sendiri telah dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.

“Keberadaan Badan Khusus ini menjadi strategi pemerintah dalam mempercepat pembangunan Papua, dan di masa mendatang, aturan-aturannya bisa saja direvisi agar lebih efektif,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa Wapres Gibran hanya bertindak sebagai ketua Badan Khusus, dan secara konstitusional tetap berkantor di Ibu Kota Negara. Ia menekankan, berdasarkan UUD 1945, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden adalah satu, sehingga tidak mungkin dipisahkan secara permanen.

“Tidak mungkin Wakil Presiden pindah kantor ke Papua seperti yang diberitakan. Tempat kedudukan Wapres adalah di Ibu Kota, mengikuti kedudukan Presiden,” tegasnya.

Meski begitu, Gibran sebagai Ketua Badan Khusus tentu dapat melakukan tugas di Papua dan berkantor sementara di Sekretariat Badan saat berada di wilayah tersebut bersama para menteri anggota badan lainnya.

Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Yusril sebelumnya memunculkan spekulasi bahwa Gibran akan secara resmi memiliki kantor di Papua. Dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada Rabu (2/7/2025), Yusril menyebutkan bahwa Presiden Prabowo sedang menyiapkan penugasan khusus bagi Gibran untuk menangani isu Papua.

“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua,” ujar Yusril kala itu.

Pernyataan tersebut sontak memicu kehebohan publik dan media, terlebih karena penugasan langsung Presiden kepada Wakil Presiden untuk isu Papua ini disebut sebagai yang pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Namun, kini Yusril meluruskan bahwa yang dimaksud adalah kemungkinan adanya kantor operasional dari Badan Khusus di Papua, bukan kantor tetap Wakil Presiden.

Dalam penugasan ini, Gibran tidak hanya akan menangani aspek pembangunan fisik. Ia juga akan mengoordinasikan pendekatan terhadap masalah HAM, serta peran aparat keamanan di wilayah Papua. “Penanganan Papua ini bukan sekadar soal infrastruktur. Ada masalah-masalah HAM dan pendekatan keamanan yang juga harus diselesaikan secara hati-hati,” ujar Yusril.[]


Tinggalkan Komentar