telusur.co.id,JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di tengah upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah daerah, dugaan penyelewengan anggaran kebencanaan dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, BNPB memegang mandat krusial sebagai leading sector dalam mengoordinasikan penanganan karhutla nasional. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum.
Penyelewengan anggaran krisis ini bersinggungan langsung dengan bidang kerja Komisi XIII DPR RI yang mengawal Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) [Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia].
Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Dari aspek hukum, skandal ini menelanjangi celah fatal dalam tata kelola anggaran darurat yang membutuhkan evaluasi legislasi serta pengawasan ketat.
Rieke Diah Pitaloka, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat
Digitalisasi dan Transparansi Radikal Anggaran Darurat: Mendesak reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan wajib menggunakan sistem real-time tracking yang dapat diakses publik untuk menutup celah manipulasi dana siap pakai.
Audit Performa Operasional Karhutla: Melakukan audit kelembagaan menyeluruh terhadap BNPB untuk memastikan skandal ini tidak melumpuhkan atau mengurangi efektivitas pemadaman Karhutla yang sedang berjalan di daerah.
Pemiskinan Korporasi dan Oknum Terlibat: Mendorong KPK dan penegak hukum mengoptimalkan Pasal 18 UU Tipikor terkait asset recovery guna menyita seluruh kekayaan hasil korupsi, membekukan rekening korporasi, menghentikan izin operasional vendor, serta menyita aset pribadi pelaku tanpa sisa.
Desakan Pengusutan dan Sanksi Hukum Maksimal
Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Penegak hukum wajib menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyisir serta melacak seluruh aliran dana mencurigakan untuk menjaring aktor intelektual, pengendali utama, maupun korporasi yang diuntungkan secara ilegal.
Secara yuridis, tindakan korupsi dalam situasi darurat ini telah memenuhi delik berat
Diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
Ketentuan pemberatan ini diperkuat oleh Penjelasan Pasal 2 ayat (2), yang mendefinisikan secara eksplisit bahwa "keadaan tertentu" mencakup tindakan yang dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional [
Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan publik dan memberikan efek jera yang absolut, penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi hukum maksimal berupa pidana mati kepada para pelaku, sekaligus menerapkan perampasan aset total.
Korupsi dana kebencanaan adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diampuni.