JAKARTA, Komisi III DPR RI menyampaikan penjelasan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (5/11/2026). RUU tersebut mengatur mekanisme perampasan aset melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, termasuk pengembalian aset kepada korban penipuan dan penggelapan yang berdampak luas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rancangan tersebut mencakup tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain. Ruang lingkupnya juga meliputi penipuan atau penggelapan yang merugikan masyarakat luas, seperti investasi fiktif, skema ponzi, dan manipulasi pasar keuangan.
“Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” demikian penjelasan Komisi III yang disampaikan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (5/11).
Komisi III menyebut RUU itu memuat 67 pasal, termasuk pengaturan mengenai penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Rancangan tersebut juga mengatur pengelolaan aset oleh badan yang berkompeten, mulai dari penyimpanan dan pemeliharaan hingga pengembalian atau pelepasan aset.
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. RUU itu juga memuat perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk kesempatan dan beban pembuktian yang berimbang.
Komisi III turut memasukkan ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Perampasan aset, menurut penjelasan tersebut, tidak boleh digunakan sebagai senjata politik atau sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum. Pengawasan atas pelaksanaan mekanisme perampasan aset juga menjadi bagian dari rancangan.
Dalam penjelasannya, Komisi III menyatakan pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana mati. Pelaksanaannya akan merujuk pada ketentuan dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Habiburokhman menyampaikan, Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI telah menggelar sedikitnya 81 kegiatan untuk menyerap masukan dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat, dan kelompok mahasiswa. Komisi juga melakukan kunjungan kerja serta menerima masukan tertulis dari masyarakat.
RUU Perampasan Aset telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026 dan diserahkan kepada pemerintah. Komisi III berharap pembahasan bersama pemerintah segera dimulai dengan menggunakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan. RD